Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Aceh mengingatkan perusahaan tambang tidak melakukan aktivitas atau kegiatan menyalahi izin usaha pertambangan (IUP).
"Perusahaan tidak boleh melakukan penambangan emas kalau izinnya itu untuk kegiatan penambangan biji besi," kata Kepala ESDM Aceh Mahdinur di Banda Aceh, Jumat.
Mahdinur mengatakan pihaknya juga telah mengeluarkan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan karena diduga melakukan penambangan emas. Padahal IUP untuk biji besi.
Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah mendapatkan informasi akan ada penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.
Kemudian, ESDM Aceh bersama tim yang dibentuk Gubernur Aceh dengan melibatkan instansi terkait serta aparat penegak hukum langsung melakukan pengecekan lapangan.
"Maka kita membuat surat itu untuk mengantisipasi atau melarang menambang emas karena izin mereka itu untuk biji besi," ujarnya.
PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas bijih besi, dan perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan IUP.
Karena itu, lanjut Mahdinur, dalam surat peringatan tersebut pihaknya meminta PT BMU menghentikan penambangan atau pengelolaan emas di dalam wilayah IUP karena tidak sesuai dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat serta lingkungan setempat.
"Kami juga meminta kepada PT BMU membatalkan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari penambangan atau pengelolaan emas karena menjerumuskan masyarakat melakukan tindak pidana," kata Mahdinur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Perusahaan tidak boleh melakukan penambangan emas kalau izinnya itu untuk kegiatan penambangan biji besi," kata Kepala ESDM Aceh Mahdinur di Banda Aceh, Jumat.
Mahdinur mengatakan pihaknya juga telah mengeluarkan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan karena diduga melakukan penambangan emas. Padahal IUP untuk biji besi.
Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah mendapatkan informasi akan ada penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.
Kemudian, ESDM Aceh bersama tim yang dibentuk Gubernur Aceh dengan melibatkan instansi terkait serta aparat penegak hukum langsung melakukan pengecekan lapangan.
"Maka kita membuat surat itu untuk mengantisipasi atau melarang menambang emas karena izin mereka itu untuk biji besi," ujarnya.
PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas bijih besi, dan perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan IUP.
Karena itu, lanjut Mahdinur, dalam surat peringatan tersebut pihaknya meminta PT BMU menghentikan penambangan atau pengelolaan emas di dalam wilayah IUP karena tidak sesuai dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat serta lingkungan setempat.
"Kami juga meminta kepada PT BMU membatalkan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari penambangan atau pengelolaan emas karena menjerumuskan masyarakat melakukan tindak pidana," kata Mahdinur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023