Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penghentian penyidikan karena tersangkanya meninggal dunia.

"Kasus ini bukan berakhir damai seperti pemberitaan media, tetapi penyidikannya dihentikan demi hukum atau SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.


Baca juga: Rem blong, truk terbalik di Aceh Besar

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di kawasan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa (15/8). Kecelakaan melibatkan minibus Toyota Avanza dengan truk tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Menurut Muhammad Iqbal Alqudusy, penghentian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta hasil analisis kecelakaan dengan aplikasi dan keterangan saksi-saksi.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh itu mengatakan dari hasil gelar perkara terungkap bahwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan lima orang meninggal dunia itu karena kelalaian pengemudi minibus.

"Berdasarkan data olah perkara, analisa kejadian, serta keterangan saksi, dan lainnya, tersangkanya adalah pengemudi minibus Toyota Avanza. Dan pengemudi tersebut meninggal dunia dalam insiden tersebut," katanya.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3. Dan penyidik juga mengundang pihak keluarga korban guna mendapatkan penjelasan proses dari perkara tersebut.

"Dan pihak keluarga mengerti posisi kasus dan menerima penjelasan penyidik. Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak lalai serta tertib dalam berkendara di jalan raya. Patuhi aturan dan rambu-rambunya serta utamakan keselamatan," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Minibus hantam truk di Bener Meriah, lima orang meninggal dunia

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023