Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samhudi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja agar netral pada Pemilu 2024 serta tidak asal klik media sosial (medsos).

“Kami ingatkan kepada seluruh ASN dan PPPK tidak terlibat politik praktis serta mengampanyekan partai ataupun calon,” kata Samhudi di Nagan Raya, Senin.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Samhudi juga mengingatkan ASN dan PPK bijak bermedia sosial dan tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada pada postingan sosial media terkait muatan atau materi politik.

“Jika ada postingan politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” kata Samhudi menambahkan.

Selain itu, ia meminta ASN dan PPPK membaca dan mempelajari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.

Menurutnya, setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. 

Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku dalam memberikan pelayanan,” tegas Samhudi.

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, demikian Samhudi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023