Belasan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Rumoh Geudong, Pidie menjumpai Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haythar untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terkait proses pendataan korban.

"Kedatangan para ke korban HAM Rumoh Geudong tersebut ke Meuligoe Wali Nanggroe Aceh difasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paska Aceh," kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun, di Aceh Besar, Kamis.

Perwakilan Paska Aceh, Nursakdah Husein menyampaikan banyak persoalan yang dihadapi para korban pelanggaran HAM masa lalu di Rumoh Geudong.

Baca juga: Ahli waris gelar doa bersama, jadikan 21 Agustus hari mengenang peristiwa Rumoh Geudong


Mulai dari bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan saat pendataan, banyak korban yang belum diverifikasi kembali pasca pendataan, serta masih ada korban yang belum didata sama sekali oleh pemerintah.

“Kemudian ada pihak yang menyatakan bahwa tanggal 21 Agustus dijadikan hari pelanggaran HAM Rumoh Geudong. itu dibuat tanpa ada kesepakatan dengan para korban secara menyeluruh,” kata Nursakdah.

 

Karena itu, Nursakdah meminta dukungan Wali Nanggroe untuk mendorong pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut. 

Hal senada juga disampaikan Saifuddin, salah seorang korban pelanggaran HAM Rumoh Geudong ini berharap Wali Nanggroe dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mereka.

"Apa yang direncanakan dan dilaksanakan kedepan bisa transparan, bisa dipantau bersama,” ujar Saifuddin.

Menanggapi penyampaian para korban, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud memerintahkan langsung instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Hari ini, bersama para korban yang hadir, saya mengundang instansi-instansi terkait, BRA, KKR, dan Pemerintah Aceh, untuk mendengar langsung apa saja persoalan yang terjadi,” kata Tgk Malik.

Kata Tgk Malik, masalah ini muncul sebenarnya karena faktor komunikasi dan koordinasi antara instansi yang telah diberi tanggung jawab kurang berjalan, sehingga menyebabkan tidak sinerginya kerja yang dilakukan. 

“Mulai saat ini harus kerjasama dengan baik, dan datangkan hasilnya. Semua laporkan bawa kepada saya,” ujarnya.

Wali Nanggroe menambahkan, instansi terkait tersebut memiliki wewenang bertemu dengan berbagai pihak di Pemerintah Pusat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi para korban. 

“Maka kalau tidak bisa diselesaikan, saya yang akan turun langsung, datang ke Pemerintah Pusat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi para korban ini,” demikian Tgk Malik Mahmud.

Baca juga: Komnas HAM sudah BAP 106 korban pelanggaran HAM berat di Aceh, begini penjelasannya

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023