Korban dan ahli waris dari kasus pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh melaksanakan doa bersama untuk mengenang tragedi Rumoh Geudong di Alue Bili Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin.

"Doa bersama ini sekaligus menetapkan hari mengenang tragedi Rumoh Geudong yakni setiap 21 Agustus," kata Ahli waris korban Rumoh Geudong Fauzi Nur Hamzah, di Pidie, Senin.

Seperti diketahui, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian terhadap masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Dan telah diakui Pemerintah Indonesia.

Baca: Presiden Jokowi: Masjid di Rumoh Geudong dibangun sesuai keinginan masyarakat

Presiden Jokowi telah melaksanakan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial. Dari 12 kasus yang diakui tiga diantaranya berada di Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA dan Jambo Keupok.

Dirinya menyampaikan, selama puluhan tahun, korban dan ahli waris tragedi Rumoh Geudong tidak memiliki jadwal khusus berdoa bersama untuk korban dari peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.

Kata Fauzi, mereka memilih tanggal tersebut karena pada Jumat, (21/8/1998), Baharuddin Lopa (tim Komnas HAM) meninggalkan Rumoh Geudong dan diikuti oleh massa yang membakar tempat pelanggaran HAM itu.

Baca: Akademisi: Rumoh Geudong sudah termasuk dalam situs sejarah di Aceh

Hal itu karena mereka juga tidak menemukan jejak mula kapan pertama pelanggaran HAM berat di sana terjadi. 

Berbeda dengan kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh seperti Simpang KKA Aceh Utara itu jelas terjadi pada Senin (3/5/1999), dan tragedi Jambo Keupok Aceh Selatan pada Sabtu (7/5/2003).

“Karena itu kami sepakat memilih setiap tanggal 21 Agustus itu untuk hari doa bersama kepada korban Rumoh Geudong,” ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh masyarakat Aceh yang bersimpati dan ingin mengenang peristiwa besar tersebut untuk bersama memanjatkan doa kepada korban.

"Kepada yang bersimpati, mari kita kenang 21 Agustus sebagai hari duka cita, dan berdoa untuk korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut," demikian Fauzi.

Baca: Komnas HAM sudah BAP 106 korban pelanggaran HAM berat di Aceh, begini penjelasannya

 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023