Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengungkap sebanyak 107 kasus narkotika mulai dari ganja hingga sabu-sabu dalam semester pertama sejak Januari-Juli 2023.
"Selama satu semester 2023 ini kita mengungkap 107 kasus narkotika dengan 143 tersangka, di mana 138 laki-laki dan lima perempuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Senin.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Irwan Fahmi Ramli pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Banda Aceh.
Fahmi menyebutkan dari 107 kasus tersebut narkotika tersebut, sebanyak 88 perkara merupakan kasus sabu-sabu, 10 terkait ganja, serta sabu-sabu dan ganja tujuh kasus, dan miras (khamar) delapan kasus.
"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sabu-sabu 10,5 kg, ganja 28,3 kg, pemusnahan ladang ganja setengah hektare (500 meter), dan minuman keras 248 botol," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, untuk penyelesaian keseluruhan kasus tersebut sejauh ini masih 61,6 persen, di mana ada yang masih dalam penyidikan dan P21 (berkas dinyatakan lengkap).
"Dari 107 kasus itu, sebanyak 66 perkara sudah P21 dan tahap dua, 22 kasus tahap satu, dan dalam penyidikan 19 kasus," katanya.
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pengungkapan tahun sebelumnya yakni hanya 100 kasus dengan 143 tersangka hingga Desember 2022.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta menyampaikan bahwa penggunaan narkotika tersebut didominasi oleh usia produktif mulai usia 20 sampai 50 tahun.
Artinya, siapapun bisa terkena barang haram tersebut, baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, pedagang serta berbagai profesi lainnya, termasuk anggota polisi sendiri.
Oleh Karena itu, Fahmi mengajak seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat Banda Aceh untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
"Polresta Banda Aceh tidak bisa sendirian. Kesadaran dari masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba sangat diharapkan, sekurang-kurangnya di desa masing-masing," demikian Kombes Pol Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Selama satu semester 2023 ini kita mengungkap 107 kasus narkotika dengan 143 tersangka, di mana 138 laki-laki dan lima perempuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Senin.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Irwan Fahmi Ramli pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Banda Aceh.
Fahmi menyebutkan dari 107 kasus tersebut narkotika tersebut, sebanyak 88 perkara merupakan kasus sabu-sabu, 10 terkait ganja, serta sabu-sabu dan ganja tujuh kasus, dan miras (khamar) delapan kasus.
"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sabu-sabu 10,5 kg, ganja 28,3 kg, pemusnahan ladang ganja setengah hektare (500 meter), dan minuman keras 248 botol," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, untuk penyelesaian keseluruhan kasus tersebut sejauh ini masih 61,6 persen, di mana ada yang masih dalam penyidikan dan P21 (berkas dinyatakan lengkap).
"Dari 107 kasus itu, sebanyak 66 perkara sudah P21 dan tahap dua, 22 kasus tahap satu, dan dalam penyidikan 19 kasus," katanya.
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pengungkapan tahun sebelumnya yakni hanya 100 kasus dengan 143 tersangka hingga Desember 2022.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta menyampaikan bahwa penggunaan narkotika tersebut didominasi oleh usia produktif mulai usia 20 sampai 50 tahun.
Artinya, siapapun bisa terkena barang haram tersebut, baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, pedagang serta berbagai profesi lainnya, termasuk anggota polisi sendiri.
Oleh Karena itu, Fahmi mengajak seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat Banda Aceh untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
"Polresta Banda Aceh tidak bisa sendirian. Kesadaran dari masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba sangat diharapkan, sekurang-kurangnya di desa masing-masing," demikian Kombes Pol Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023