Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap 13 terduga pelaku judi online atau daring di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh. Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Ibrahim di Banda Aceh, Rabu, belasan pelaku judi online tersebut ditangkap pada Selasa (12/9). Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat.
 
"Masyarakat melaporkan maraknya judi online di Kota Banda Aceh. Berdasarkan laporan tersebut, kami mengerahkan tim menyelidikinya dan menangkap 13 orang saat bermain judi online," katanya.
 
Saat ditangkap, kata Ibrahim, mereka sedang memainkan judi melalui aplikasi telepon genggam. Bersama mereka, turun diamankan barang bukti 13 telepon genggam.
 
"Adapun tempat mereka ditangkap yakni di warung kopi kawasan Peunjerat, Batoh, dan Ulee Kareng. Mereka memainkan judi online slot dan high domino, bersamaan minum kopi," katanya.

Baca juga: Promosi situs judi online dengan bonus Rp2,5 juta, selebgram Aceh ditangkap polisi
 
Selanjutnya, ke-13 pelaku judi online tersebut diserahkan ke Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Penyerahan kasus tersebut ke Wilayatul Hisbah karena dijerat dengan qanun jinayah.
 
"Karena mereka pelaku judi, maka dijerat qanun jinayah. Kami juga berupaya mengungkap penjual koinnya. Untuk penjual koin, maka dijerat dengan UU informasi dan transaksi elektronik," kata Ibrahim.
 
Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Asmadi mengatakan pihaknya serah membuatkan berita acara perkara setelah menerima pelimpahan terduga pelaku dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
 
"Nanti, penyidik segera memeriksa mereka dan dibuatkan berita acaranya. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Ancaman hukuman bermain judi maksimal 25 kali cambuk. Dan terhadap pelaku, akan dilakukan penahanan," kata Amri Asmadi.

Baca juga: Kemkominfo putus akses 886.719 konten judi online

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023