Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) XIII Aceh Ojak Murdani mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada aparatur sipil negara (ASN) melalui inovasi yang dilakukan.
“Bagi ASN yang berpeluang menerima penghargaan tersebut melalui inovasi yang telah berjalan dan memberi manfaat besar bagi daerah,” kata Ojak Murdani dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Kamis.
Ojak menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, seorang PNS dapat diberi penghargaan tersebut.
Hal ini apabila memenuhi kriteria originalitas/kebaruan inovasi/gagasan/perilaku, kemanfaatan, prinsip efektivitas dan efisiensi, pengakuan/penghargaan dari pihak lain, serta daya ungkit dan dampak dari karya yang dihasilkan pada bidang tugasnya.
Lebih lanjut, Ojak memotivasi agar pemerintah daerah dapat mensosialisasikan ketentuan pada surat edaran tersebut dan sangat sependapat apabila kriteria penghargaan KPLB dapat dijabarkan lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
BKN Kantor Regional XIII Aceh berharap agar Kabupaten Aceh Barat dapat membentuk Tim Penilai KPLB untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, untuk selanjutnya diusulkan kepada BKN dengan melengkapi administrasi serta hal-hal lainnya.
“BKN kemudian akan melakukan verifikasi, validasi, dan Sidang KPLB untuk memutuskan apakah usulan tersebut diterima atau ditolak,” kata Ojak menambahkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Barat, Wistha Nowar mengatakan rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), sebagai upaya untuk menghargai kinerja ASN yang telah melahirkan inovasi.
“Hal ini sebagai upaya pengembangan jejaring inovasi daerah melalui sistem kolaborasi dan cipta inovasi, sehingga budaya dan motivasi ASN untuk berinovasi pada bidang tugasnya akan semakin meningkat karena adanya reward atau penghargaan,” katanya.
Wista mengatakan, rencana pemberian penghargaan luar biasa tersebut juga telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang sedang mendapatkan masukan dari Biro Hukum Setda Aceh dan Bappeda Aceh.
Wistha Nowar selaku Kepala Bappeda menyampaikan, sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mewajibkan setiap SKPK untuk melahirkan satu hingga dua inovasi setiap tahun nya.
Prestasi ini lahir dari peran serta dari ASN yang bekerja pada SKPK di Aceh Barat sangat besar sebagai inisiator dan pelaksana inovasi.
Oleh Sebab itu, ide dan gagasan kreatif dari ASN patut untuk diberi penghargaan tidak hanya berupa sertifikat atau insentif saja, akan tetapi juga berpeluang untuk menerima penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa.
Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat Luar Biasa atau KPLB dapat diberikan apabila PNS menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya yang sangat menonjol dan secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai lainnya, demikian Wista Nowar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Bagi ASN yang berpeluang menerima penghargaan tersebut melalui inovasi yang telah berjalan dan memberi manfaat besar bagi daerah,” kata Ojak Murdani dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Kamis.
Ojak menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, seorang PNS dapat diberi penghargaan tersebut.
Hal ini apabila memenuhi kriteria originalitas/kebaruan inovasi/gagasan/perilaku, kemanfaatan, prinsip efektivitas dan efisiensi, pengakuan/penghargaan dari pihak lain, serta daya ungkit dan dampak dari karya yang dihasilkan pada bidang tugasnya.
Lebih lanjut, Ojak memotivasi agar pemerintah daerah dapat mensosialisasikan ketentuan pada surat edaran tersebut dan sangat sependapat apabila kriteria penghargaan KPLB dapat dijabarkan lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
BKN Kantor Regional XIII Aceh berharap agar Kabupaten Aceh Barat dapat membentuk Tim Penilai KPLB untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, untuk selanjutnya diusulkan kepada BKN dengan melengkapi administrasi serta hal-hal lainnya.
“BKN kemudian akan melakukan verifikasi, validasi, dan Sidang KPLB untuk memutuskan apakah usulan tersebut diterima atau ditolak,” kata Ojak menambahkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Barat, Wistha Nowar mengatakan rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), sebagai upaya untuk menghargai kinerja ASN yang telah melahirkan inovasi.
“Hal ini sebagai upaya pengembangan jejaring inovasi daerah melalui sistem kolaborasi dan cipta inovasi, sehingga budaya dan motivasi ASN untuk berinovasi pada bidang tugasnya akan semakin meningkat karena adanya reward atau penghargaan,” katanya.
Wista mengatakan, rencana pemberian penghargaan luar biasa tersebut juga telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang sedang mendapatkan masukan dari Biro Hukum Setda Aceh dan Bappeda Aceh.
Wistha Nowar selaku Kepala Bappeda menyampaikan, sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mewajibkan setiap SKPK untuk melahirkan satu hingga dua inovasi setiap tahun nya.
Prestasi ini lahir dari peran serta dari ASN yang bekerja pada SKPK di Aceh Barat sangat besar sebagai inisiator dan pelaksana inovasi.
Oleh Sebab itu, ide dan gagasan kreatif dari ASN patut untuk diberi penghargaan tidak hanya berupa sertifikat atau insentif saja, akan tetapi juga berpeluang untuk menerima penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa.
Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat Luar Biasa atau KPLB dapat diberikan apabila PNS menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya yang sangat menonjol dan secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai lainnya, demikian Wista Nowar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023