Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menyegel dua unit alat berat (beko) di lokasi galian C ilegal di wilayah Indra Jaya.

"Kita bersama tim gabungan anggota TNI dan Polri menyegel dua unit alat berat di lokasi galian C ilegal," kata Kepala Satpol PP WH Aceh Jaya Supriadi, di Aceh Jaya, Selasa.

Selain menyegel alat berat, pihaknya bersama tim gabungan juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang diperkirakan sudah berlangsung selama empat hari di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Jaya.

Supriadi menjelaskan, selain instruksi Bupati, dasar penindakan untuk penertiban itu dilakukan karena sudah merusak lingkungan dan jalan desa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Informasi dari warga dan dari penambang jika aktivitas itu sudah berlangsung empat hari. Untuk izinnya sedang dalam pengurusan di provinsi," ujarnya.

Ia menegaskan, karena belum keluar izin resmi, maka tetap dihentikan dulu aktivitas penambangan nya sampai proses izinnya selesai.

Kemudian, Supriadi juga menjelaskan jika galian C yang belum berizin itu dikelola oleh pihak Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Ceunamprong.

"Hari ini sesuai instruksi Bupati tugas kita menghentikan aktivitas tambang ilegal serta menyegel alat berat. Infonya galian C ini dikelola oleh BUMG," demikian Supriadi.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023