Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk dayah guna mencegah terjadi perundungan kalangan santri di lembaga pendidikan tersebut.

"Perundungan atau bullying kerap terjadi di lembaga pendidikan seperti dayah maupun sekolah umum. Perundungan harus dicegah karena melanggar hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh di Aceh Tengah, Kamis. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis pada sosialisasi program jaksa masuk dayah di Pesantren Al Azhar, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Sosialisasi diikuti ratusan santri di dayah tersebut.

Ali Rasab Lubis mengatakan, program jaksa masuk dayah merupakan upaya pencegahan perundungan. Dalam program tersebut, kejaksaan memberi penjelasan bahwa perundungan tersebut bisa bermasalah dengan hukum.

"Kami juga mengajak siapa saja melaporkan apabila mengalami perundungan. Jangan takut melaporkan, kami siap melindungi. Selama ini perundungan tidak terungkap karena korban maupun saksi tidak berani melaporkannya," kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab juga mengingatkan para santri tidak melakukan perbuatannya melawan hukum seperti kejahatan di antaranya kekerasan dan penganiayaan, pencurian, serta tindak pidana lainnya.

"Kami berharap sosialisasi program jaksa masuk desa memberi pemahaman tentang hukum kepada pada santri, sehingga mereka terhindar dari perilaku melanggar hukum," kata Ali Rasab Lubis.

Jaksa masuk dayah merupakan program yang diinisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar. Program tersebut didasari seringnya terjadi tindak pidana di dayah atau pesantren, seperti penganiayaan disertai kekerasan, narkoba, dan lainnya.

"Program jaksa masuk dayah ini merupakan sosialisasi hukum kepada santri. Program ini menyasar ke seluruh pesantren di seluruh Aceh dengan harapan meningkatkan pemahaman hukum para santri," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Pj Wali Kota: Jadikan sekolah di Lhokseumawe promotor anti-bullying

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023