Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran meminta sekolah-sekolah di daerah itu dapat menjadi promotor anti-bullying atau antiperundungan.
"Saya instruksikan agar pihak sekolah dapat bertindak tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran dan bullying. Sekolah harus menjadi promotor anti-bullying," katanya di sela-sela kunjungan ke SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin.
Ia mengatakan apabila siswa terdapat melakukan tawuran dan bullying, pihak sekolah harus memberikan pembinaan dan sanksi bagi siswa tersebut. Jika terus berulang maka konsekuensi terakhir adalah dikeluarkan dari sekolah.
Baca juga: Sejumlah dokter dan perawat di Subulussalam terus di Bully netizen, IDI ancam melapor ke polisi
"Apabila setelah dilakukan pembinaan beberapa kali namun tetap tertangkap melakukan aksi kekerasan, maka sekolah harus mengeluarkan siswa tersebut," katanya.
Ia menilai bahwa membangun karakter siswa merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta dan kolaborasi antara guru, kepala sekolah dan orang tua.
"Saat ini sedang marak tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial yang selanjutnya menjadi aksi tawuran ditingkat pelajar. Ini menjadi tugas kita bersama," katanya.
Menurut dia, isu perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahas. Maka dari itu dirinya berharap setiap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti perundungan bagi siswanya.
Pihak sekolah diminta juga untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran dan perundungan beberapa kali. Namun, apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua.
"Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran," ujarnya.
Di Indonesia, terkait perundungan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda, demikian Imran.
Baca juga: Instagram luncurkan fitur baru untuk lawan perundungan daring
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Saya instruksikan agar pihak sekolah dapat bertindak tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran dan bullying. Sekolah harus menjadi promotor anti-bullying," katanya di sela-sela kunjungan ke SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin.
Ia mengatakan apabila siswa terdapat melakukan tawuran dan bullying, pihak sekolah harus memberikan pembinaan dan sanksi bagi siswa tersebut. Jika terus berulang maka konsekuensi terakhir adalah dikeluarkan dari sekolah.
Baca juga: Sejumlah dokter dan perawat di Subulussalam terus di Bully netizen, IDI ancam melapor ke polisi
"Apabila setelah dilakukan pembinaan beberapa kali namun tetap tertangkap melakukan aksi kekerasan, maka sekolah harus mengeluarkan siswa tersebut," katanya.
Ia menilai bahwa membangun karakter siswa merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta dan kolaborasi antara guru, kepala sekolah dan orang tua.
"Saat ini sedang marak tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial yang selanjutnya menjadi aksi tawuran ditingkat pelajar. Ini menjadi tugas kita bersama," katanya.
Menurut dia, isu perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahas. Maka dari itu dirinya berharap setiap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti perundungan bagi siswanya.
Pihak sekolah diminta juga untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran dan perundungan beberapa kali. Namun, apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua.
"Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran," ujarnya.
Di Indonesia, terkait perundungan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda, demikian Imran.
Baca juga: Instagram luncurkan fitur baru untuk lawan perundungan daring
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023