Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, terkait penggunaan anggaran Rp1,2 miliar untuk penanggulangan COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda.
“Dari temuan BPK ini sudah kita tindaklanjuti dan diselesaikan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat yang dihubungi dari Meulaboh, Jumat.
Teuku Hidayat mengatakan temuan yang sudah ditindaklanjuti tersebut terkait hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa tenaga kesehatan penanganan COVID-19.
Baca juga: DPD dan Kejati Aceh bahas tindak lanjut temuan BPK
Menurutnya, penyelesaian hasil temuan BPK Perwakilan Aceh tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Nomor 21.B/LHP/XVIII.BAC/04/2023 terkait penetapan tenaga kesehatan penanganan COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam temuannya, BPK menyebutkan tenaga kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Nagan Raya Nomor: Peg.445/35/2022 tentang Penunjukan Petugas di Ruang Rawat Pinere bertentangan dengan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/770/2022.
Berdasarkan temuan BPK, jumlah tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh manajemen rumah sakit tidak sesuai kebutuhan dan tidak ada pasien yang terkonfirmasi COVID-19 sejak bulan April hingga Desember 2022.
Namun dalam periode tersebut, manajemen RSUD tetap melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19 sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan.
Kemudian BPK juga menemukan pembayaran insentif kesehatan penanganan COVID-19 tidak sesuai ketentuan, dimana besaran anggaran triwulan kedua sejak April-Juni 2022 Rp422 juta lebih, triwulan ketiga sejak Juli-September 2022 sebesar Rp422 juta, dan triwulan empat sejak Oktober-Desember 2022 sebesar Rp422 juta.
Padahal, pasien terkonfirmasi COVID-19 yang dirawat di RSUD SIM sejak April sampai dengan Desember 2022 nihil.
Teuku Hidayat mengatakan dengan adanya temuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menindaklanjuti dengan melakukan revisi administrasi sesuai yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh.
“Setahu kami dalam temuan ini sifatnya administratif, belum ada keputusan atau perintah dari BPK RI terkait pengembalian keuangan negara yang termuat dalam LHP sebelumnya,” demikian Teuku Hidayat.
Baca juga: Inspektorat Nagan Raya optimis mampu selesaikan temuan BPK Rp1,3 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Dari temuan BPK ini sudah kita tindaklanjuti dan diselesaikan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat yang dihubungi dari Meulaboh, Jumat.
Teuku Hidayat mengatakan temuan yang sudah ditindaklanjuti tersebut terkait hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa tenaga kesehatan penanganan COVID-19.
Baca juga: DPD dan Kejati Aceh bahas tindak lanjut temuan BPK
Menurutnya, penyelesaian hasil temuan BPK Perwakilan Aceh tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Nomor 21.B/LHP/XVIII.BAC/04/2023 terkait penetapan tenaga kesehatan penanganan COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam temuannya, BPK menyebutkan tenaga kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Nagan Raya Nomor: Peg.445/35/2022 tentang Penunjukan Petugas di Ruang Rawat Pinere bertentangan dengan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/770/2022.
Berdasarkan temuan BPK, jumlah tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh manajemen rumah sakit tidak sesuai kebutuhan dan tidak ada pasien yang terkonfirmasi COVID-19 sejak bulan April hingga Desember 2022.
Namun dalam periode tersebut, manajemen RSUD tetap melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19 sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan.
Kemudian BPK juga menemukan pembayaran insentif kesehatan penanganan COVID-19 tidak sesuai ketentuan, dimana besaran anggaran triwulan kedua sejak April-Juni 2022 Rp422 juta lebih, triwulan ketiga sejak Juli-September 2022 sebesar Rp422 juta, dan triwulan empat sejak Oktober-Desember 2022 sebesar Rp422 juta.
Padahal, pasien terkonfirmasi COVID-19 yang dirawat di RSUD SIM sejak April sampai dengan Desember 2022 nihil.
Teuku Hidayat mengatakan dengan adanya temuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menindaklanjuti dengan melakukan revisi administrasi sesuai yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh.
“Setahu kami dalam temuan ini sifatnya administratif, belum ada keputusan atau perintah dari BPK RI terkait pengembalian keuangan negara yang termuat dalam LHP sebelumnya,” demikian Teuku Hidayat.
Baca juga: Inspektorat Nagan Raya optimis mampu selesaikan temuan BPK Rp1,3 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023