Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Ika Suhannas menegaskan pihaknya optimis akan mampu menyelesaikan pengembalian indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar terhadap pengelolaan keuangan pada APBK Tahun 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang memerintahkan kepada Pemkab Nagan Raya akan menyelesaikan semua temuan dimaksud.
“Kalau jumlah angka pastinya saya tidak ingat berapa jumlah yang sudah dikembalikan, tapi sudah diatas 50 persen dari total temuan Rp1,3 miliar,” kata Ika Suhannas yang dihubungi ANTARA di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, sesuai LHP BPK Perwakilan Aceh terhadap ikhtisar temuan, BPK memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh agar menyelesaikan semua temuan tersebut dengan batas waktu paling lama 60 hari sejak LHP diserahkan pada akhir April 2021.
Menindaklanjuti perintah tersebut, kata Ika Suhannas, pihaknya optimis pada Juni 2021 semua rekomendasi pengembalian keuangan negara ke kas daerah akan mampu diselesaikan, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Ada pun sejumlah item yang direkomendasikan oleh BPK RI tersebut dikembalikan ke kas daerah meliputi temuan perjalanan dinas seperti di DPRK dan Pemkab Nagan Raya, kegiatan proyek di Dinas Perkim, PUPR serta di sejumlah lembaga pemerintah lainnya di daerah ini.
Namun Ika Suhannas menegaskan khusus untuk Dinas Perkim dan PUPR temuannya sudah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan temuan di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, kata Ika Suhannas, hanya bersifat administrasi seperti belum adanya standar harga barang yang mengaku pada Standar Biaya Umum (SBU), dalam melaksanakan kegiatannya.
“Alhamdulillah kalau temuan pengembalian keuangan sangat sedikit, yang saat ini kita fokus benahi di administrasi saja. Insya Allah, kita optimis akan mampu menyelesaikan semua rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Aceh,” kata Ika Suhannas menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang memerintahkan kepada Pemkab Nagan Raya akan menyelesaikan semua temuan dimaksud.
“Kalau jumlah angka pastinya saya tidak ingat berapa jumlah yang sudah dikembalikan, tapi sudah diatas 50 persen dari total temuan Rp1,3 miliar,” kata Ika Suhannas yang dihubungi ANTARA di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, sesuai LHP BPK Perwakilan Aceh terhadap ikhtisar temuan, BPK memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh agar menyelesaikan semua temuan tersebut dengan batas waktu paling lama 60 hari sejak LHP diserahkan pada akhir April 2021.
Menindaklanjuti perintah tersebut, kata Ika Suhannas, pihaknya optimis pada Juni 2021 semua rekomendasi pengembalian keuangan negara ke kas daerah akan mampu diselesaikan, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Ada pun sejumlah item yang direkomendasikan oleh BPK RI tersebut dikembalikan ke kas daerah meliputi temuan perjalanan dinas seperti di DPRK dan Pemkab Nagan Raya, kegiatan proyek di Dinas Perkim, PUPR serta di sejumlah lembaga pemerintah lainnya di daerah ini.
Namun Ika Suhannas menegaskan khusus untuk Dinas Perkim dan PUPR temuannya sudah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan temuan di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, kata Ika Suhannas, hanya bersifat administrasi seperti belum adanya standar harga barang yang mengaku pada Standar Biaya Umum (SBU), dalam melaksanakan kegiatannya.
“Alhamdulillah kalau temuan pengembalian keuangan sangat sedikit, yang saat ini kita fokus benahi di administrasi saja. Insya Allah, kita optimis akan mampu menyelesaikan semua rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Aceh,” kata Ika Suhannas menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021