Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Provinsi Aceh, menahan MN, seorang ibu hamil tersangka pengedar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, setelah sebelumnya diserahkan penyidik Polres setempat.
“Tersangka MN kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Datun Faizah kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Dia menyebutkan tersangka MN yang hamil enam bulan itu dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa kehamilannya oleh tim dokter, sehingga kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor residivis kasus narkoba di Lhokseumawe
Menurut Siswanto. MN ditahan karena diduga terlibat bersama dengan tersangka MA, sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,44 gram," ujarnya.
Selain MN tersangka dan MA, kata dia, Kejari Aceh Barat juga menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus serupa berinisial RA, yang sebelumnya ditangkap di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan tersangka RA ini juga turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut dia tersangka MA dan MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dan 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Siswanto.
Menurut dia, ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, guna menunggu pelimpahan guna selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, ujar Siswanto.
Baca juga: Kejari Bireuen musnahkan 3,45 kilogram sabu-sabu barang bukti narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Tersangka MN kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Datun Faizah kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Dia menyebutkan tersangka MN yang hamil enam bulan itu dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa kehamilannya oleh tim dokter, sehingga kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor residivis kasus narkoba di Lhokseumawe
Menurut Siswanto. MN ditahan karena diduga terlibat bersama dengan tersangka MA, sebagai pengedar narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,44 gram," ujarnya.
Selain MN tersangka dan MA, kata dia, Kejari Aceh Barat juga menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus serupa berinisial RA, yang sebelumnya ditangkap di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan tersangka RA ini juga turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut dia tersangka MA dan MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dan 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Siswanto.
Menurut dia, ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, guna menunggu pelimpahan guna selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, ujar Siswanto.
Baca juga: Kejari Bireuen musnahkan 3,45 kilogram sabu-sabu barang bukti narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023