Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haythar meminta kepada eks kombatan GAM serta korban konflik yang menerima bantuan lahan pertanian dari pemerintah untuk memanfaatkannya sesuai dengan potensi tanah di kawasan tersebut.
"Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan potensi tanah yang ada di lokasi tersebut," kata Tgk Malik Mahmud Al Haythar dalam keterangannya, di Aceh Besar, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh setelah meninjau langsung lokasi lahan yang diperuntukkan bagi para mantan kombatan GAM di daerah Tenggulun Aceh Tamiang seluas 3.000 hektare.
Baca juga: Wali Nanggroe: Masyarakat adat Aceh mendukung kegiatan investasi
Peruntukkan lahan tersebut merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki terhadap para mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol), dan korban konflik Aceh.
Tgk Malik menuturkan lokasi peruntukan lahan di Aceh Tamiang tersebut cukup bagus. Tanahnya cukup subur, maka perlu dimanfaatkan secara maksimal, dengan catatan peruntukkan tanaman sesuai potensi tanah.
“Jangan sawit semua, bisa ditanam durian, nilam, kopi robusta, atau komoditas-komoditas lain yang harganya bernilai,” ujarnya.
Terutama, kata Tgk Malik, diharapkan para penerima dapat menanam nilam, karena sudah ada kajian dari pemerintah bahwa tanah Aceh Tamiang itu sangat cocok ditanami komoditas yang menjadi bahan baku pembuatan parfum tersebut.
“Sudah ada kajian juga, kalau minyak nilam Aceh juga memiliki kualitas terbaik di dunia," katanya.
Dalam kesempatan ini, Wali Nanggroe Aceh juga meminta kepada Pemerintah Aceh Tamiang untuk bersama-sama dengan para mantan kombatan dan pihak lainnya secepatnya dapat menindaklanjuti proses pemanfaatan lahan tersebut.
“Tanah ini sudah ditentukan, selanjutnya supaya menguruskan yang belum selesai. Saya sudah usahakan semuanya, sekarang berpulang kepada anda sekalian, teruskan, jangan lagi menunggu-nunggu,” demikian Tgk Malik Mahmud.*
Baca juga: Korban HAM Rumoh Geudong keluhkan soal pendataan ke Wali Nanggroe
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan potensi tanah yang ada di lokasi tersebut," kata Tgk Malik Mahmud Al Haythar dalam keterangannya, di Aceh Besar, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh setelah meninjau langsung lokasi lahan yang diperuntukkan bagi para mantan kombatan GAM di daerah Tenggulun Aceh Tamiang seluas 3.000 hektare.
Baca juga: Wali Nanggroe: Masyarakat adat Aceh mendukung kegiatan investasi
Peruntukkan lahan tersebut merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki terhadap para mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol), dan korban konflik Aceh.
Tgk Malik menuturkan lokasi peruntukan lahan di Aceh Tamiang tersebut cukup bagus. Tanahnya cukup subur, maka perlu dimanfaatkan secara maksimal, dengan catatan peruntukkan tanaman sesuai potensi tanah.
“Jangan sawit semua, bisa ditanam durian, nilam, kopi robusta, atau komoditas-komoditas lain yang harganya bernilai,” ujarnya.
Terutama, kata Tgk Malik, diharapkan para penerima dapat menanam nilam, karena sudah ada kajian dari pemerintah bahwa tanah Aceh Tamiang itu sangat cocok ditanami komoditas yang menjadi bahan baku pembuatan parfum tersebut.
“Sudah ada kajian juga, kalau minyak nilam Aceh juga memiliki kualitas terbaik di dunia," katanya.
Dalam kesempatan ini, Wali Nanggroe Aceh juga meminta kepada Pemerintah Aceh Tamiang untuk bersama-sama dengan para mantan kombatan dan pihak lainnya secepatnya dapat menindaklanjuti proses pemanfaatan lahan tersebut.
“Tanah ini sudah ditentukan, selanjutnya supaya menguruskan yang belum selesai. Saya sudah usahakan semuanya, sekarang berpulang kepada anda sekalian, teruskan, jangan lagi menunggu-nunggu,” demikian Tgk Malik Mahmud.*
Baca juga: Korban HAM Rumoh Geudong keluhkan soal pendataan ke Wali Nanggroe
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023