Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melimpahkan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh.

"Kita sudah menerima pelimpahan kasus tindak pidana 100 kg sabu-sabu dari Kejagung dan BNN," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pidie, Sukriyadi, di Pidie, Jumat.

Sukriyadi menyampaikan, kasus pidana narkotika tersebut diserahkan sekaligus bersama tiga tersangka yakni RM (30), MF (23) warga Lueng Bimba Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya. Kemudian, ada HE (37) warga Geulanggang Kecamatan Ulim Pidie Jaya.

“Ada seorang lagi Mahmudi alias Budi, ia masuk masuk DPO (Daftar pencarian orang) dan berada di Malaysia,” ujarnya.

Baca juga: Bea cukai gagalkan penyeludupan 86 kilogram sabu-sabu di Aceh

Untuk diketahui, para tersangka sebelumnya ditangkap oleh tim BNN pada Senin 19 Juni 2023 di kawasan perairan Laweung Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. 

Sukriyadi menjelaskan, dalam aksinya para tersangka menggunakan kapal yang dibawa dari Malaysia melalui perairan Langkawi menuju Indonesia lewat jalur pantai Laweung.

Kemudian, selanjutnya barang haram tersebut diserahkan kepada tiga tersangka itu yang telah ditentukan oleh Mahmudi (DPO).

Hampir dua pekan penyisiran di laut, akhirnya mereka ditangkap beserta BB empat karung berisi 100 kg sabu-sabu di wilayah perairan Pidie.

“Tersangka kini kita tahan di Rutan Kelas IIB Benteng Kota Sigli, dan dijerat dengan Pasal 102 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” demikian Sukriyadi.

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 112 kilogram sabu-sabu

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023