Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendorong agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi di daerah itu untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan dan menunjang kinerja pada saat bekerja.
"Untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh tenaga kerja melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana resiko-resiko yang mungkin saja timbul dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Harun Manzola, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Harun saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kolaborasi Agen Perisai bagi koperasi dan pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia yaitu dalam bentuk program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP).
"Artinya jaminan sosial adalah bentuk kemandirian dan ekonomi dengan tidak bergantung kepada orang lain, dalam hal membiayai perawatan sewaktu sakit, hari tua, atau meninggal dunia, dan jaminan tersebut merupakan hak setiap tenaga kerja," ujar Harun.
Ia mengatakan keberadaan koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan dan menjalankan perekonomian di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, koperasi dan UMKM perlu mendapatkan perlindungan dalam menjamin dan menunjang kinerja para pekerjanya serta menjamin keberlangsungan beberapa aspek penyelenggaraan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami dan mengerti pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan pada saat bekerja," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023