Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka korupsi dugaan penyimpangan anggaran sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) milik pemerintah senilai Rp695 juta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Abdya Kuo Brata Kusuma di Blangpidie, Rabu mengatakan tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran sewa alsintan yang ditahan yakni berinisial MH, yang merupakan manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat.

Kata dia, MH menjabat sebagai manajer UPJA mulai tahun 2017-2020 berdasarkan surat keputusan Bupati Abdya dengan tujuan untuk kelancaran kegiatan dan operasional alsintan dalam mendukung program ketahanan pangan pada dinas pertanian Abdya.

"Sejak 2017 sampai 2020 manajer UPJA itu telah mengelola 39 unit traktor 4Wd (roda empat) dan 19 unit combine harvester (mesin panen padi modern) milik pemerintah," katanya.

Baca juga: Kejari Abdya periksa 100 saksi dugaan korupsi perkebunan sawit ilegal PT CA

Tersangka MH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II Blangpidie setelah telah ditemukan alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi yang telah diekpose pada Senin 30 Oktober 2023 lalu. 

Adapun seluruh alsintan tersebut berasal dari hibah Direktorat Jenderal Pertanian dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian dan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya. 

Kemudian biaya sewa alsintan yang dipungut dari petani selama tiga tahun tersebut pengunaan disalahgunakan oleh tersangka, seperti setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), biaya perawatan dan jasa pengelola UPJA dengan estimasi perhitungan kerugian negara mencapai Rp692 juta 

"Kerugian keuangan negara ini bisa bertambah karena adanya kerusakan 39 unit traktor 4Wd dan 19 unit combine yang ditempatkan pada gudang BBU Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot," ujarnya.

Bahkan lanjut dia, dari 37 unit traktor 4Wd yang tak terpakai karena rusak parah itu, tiga unit di antaranya tidak lagi memiliki mesin sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh UPJA. 

Begitu juga dengan 19 unit alsintan jenis combine harvester. Alat panen padi modern tersebut kondisinya sekarang tidak bisa difungsikan karena rusak berat dan dibiarkan tak terpakai di gudang sehingga mengalami kerugian keuangan negara. 

Ia mengatakan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 695 juta tersebut berdasarkan hasil ekpose tim jaksa penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh dua hari lalu. 

Atas perbuatan itu, tersangka MH disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tidak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)angka 1 KUHP.

Baca juga: Penyidik Kejati Aceh sita dokumen PT CA terkait korupsi sawit Rp184 miliar

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023