Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengirim berkas tahap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan nilai Rp43,7 miliar ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik mengirim berkas perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel tahap satu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis.
Menurut dia, berkas tersebut untuk tiga tersangka yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan
"Selanjutnya, penyidik menunggu telaah jaksa penuntut umum. Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua atau P21," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tangkap tiga pelaku illegal mining di Pidie
Pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp43,7 miliar.
Dari hasil penyidikan, kata Winardy, para tersangka memecah paket pengadaan di bawah Rp200 juta guna menghindari tender atau pelelangan. Dan juga ada pekerjaan dibuat fiktif serta dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
"Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 337 saksi, baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, pemilik perusahaan hingga Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Serta memintai keterangan saksi ahli dari lembaga lelang pemerintah, ahli dari perguruan tinggi, dan ahli audit keuangan," katanya.
Winardy mengatakan penyidik juga menyita uang tunai Rp3,2 miliar serta sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti. Tidak menutup kemungkinan, ada penambahan tersangka lainnya, seiring penyidikan yang masih berlangsung
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Winardy.
Baca juga: Polisi tangkap penyebar video pengancaman terhadap Menkopolhukam
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Penyidik mengirim berkas perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel tahap satu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis.
Menurut dia, berkas tersebut untuk tiga tersangka yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan
"Selanjutnya, penyidik menunggu telaah jaksa penuntut umum. Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua atau P21," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tangkap tiga pelaku illegal mining di Pidie
Pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp43,7 miliar.
Dari hasil penyidikan, kata Winardy, para tersangka memecah paket pengadaan di bawah Rp200 juta guna menghindari tender atau pelelangan. Dan juga ada pekerjaan dibuat fiktif serta dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
"Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 337 saksi, baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, pemilik perusahaan hingga Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Serta memintai keterangan saksi ahli dari lembaga lelang pemerintah, ahli dari perguruan tinggi, dan ahli audit keuangan," katanya.
Winardy mengatakan penyidik juga menyita uang tunai Rp3,2 miliar serta sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti. Tidak menutup kemungkinan, ada penambahan tersangka lainnya, seiring penyidikan yang masih berlangsung
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Winardy.
Baca juga: Polisi tangkap penyebar video pengancaman terhadap Menkopolhukam
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023