Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan realisasi pemadanan nomor induk kependudukan ke nomor pajak wajib pajak (NPWP) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai satu juta lebih.

"Sampai saat ini ada satu juta lebih atau detilnya 1.010.332 wajib pajak yang sudah memadankan NIK ke NPWP di Provinsi Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Jumat.

Imanul Hakim mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi di Provinsi Aceh hingga 30 Oktober 2023 sebanyak 1.270.612 wajib pajak. Dengan realisasi pemadanan lebih dari satu juta wajib pajak, maka pihaknya optimis bisa tercapai semuanya.

Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tidak otomatis sebabkan pemilik dikenai pajak

Pemadanan NIK ke NPWP tersebut merupakan kebijakan nasional dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dengan perpajakan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan hanya menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

Imanul Hakim mengatakan pemadanan NIK ke NPWP dilakukan hingga 31 Desember 2023. NIK menjadi NPWP berlaku efektif per 1 Januari 2024. Karena itu, pihaknya mengimbau wajib pajak yang belum melakukannya untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP.

Menurut dia, pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara daring melalui website DJP Online. Atau bisa juga dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Petugas pajak siap membantu wajib pajak memadankan NIK menjadi NPWP.

"Sampai saat ini, belum ada kendala pemadanan NIK ke NPWP yang disampaikan kepada kami. Hanya saja keluhannya, ada wajib pajak belum sepenuhnya memahami cara pemuktahiran data di DJP Online karena belum terbiasa serta jaringan internet belum merata di seluruh wilayah Provinsi Aceh," katanya.

Imanul Hakim mengatakan pihaknya terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk segera memadankanya. Imbauan di antaranya dilakukan dengan pemberi kerja wajib pajak, baik swasta maupun pemerintahan.

Selain itu, sosialisasi dan imbauan pemadanan NIK menjadi NPWP juga dilakukan dengan publikasi melalui media massa, media sosial, dan lainnya. Termasuk sosialisasi dan imbauan dengan mendatangi langsung wajib pajak.

"Memang, tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP. Namun, kami berharap pemadanan ini segera dilakukan untuk memudahkan pendataan perpajakan masyarakat," kata Imanul Hakim.

Baca juga: Menkumham sebut KTP jadi NPWP mudahkan wajib pajak penuhi kewajiban

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023