Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh M Nasir Djamil meminta kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke BPJS Kesehatan.
“Kami mendesak Pj Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan hal-hal teknis, jangan karena kelalaian kita membuat rakyat menderita," kata M Nasir Djamil, di Banda Aceh, Senin.
Untuk diketahui, sebelumnya BPJS Kesehatan telah menagih tunggakan iuran JKA ke Pemerintah Aceh yang lebih kurang sudah mencapai Rp761 miliar hingga Oktober 2023 lalu, hingga telah diberikan surat peringatan.
Baca juga: BPJS: Seluruh Faskes di Aceh bisa dilayani dengan NIK
Nasir menegaskan bahwa permasalahan iuran ke BPJS tersebut perlu diselesaikan karena berhubungan dengan kesehatan yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Forbes berharap agar surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Aceh dari BPJS Kesehatan hendaknya segera disikapi dengan langkah yang konkrit.
Menurut Nasir, permasalahan tersebut tidak sulit jika adanya kepedulian dan kemauan untuk menolong rakyat Aceh. Apalagi pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator pembangunan sumber daya manusia.
“Rakyat di bawah ingin layanan kesehatan melalui JKA tetap lancar. Karena itu prioritaskan untuk diselesaikan tanpa harus meninggalkan kekhawatiran dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Nasir Djamil juga mengingatkan Kementerian Kesehatan RI untuk tidak mengancam rakyat Aceh soal layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dihentikan pada 11 November ini.
Sebab, urusan penyelesaian kewajiban sesuai perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan merupakan hal teknis, bukan prinsip, dan layanan kesehatan adalah hal yang mendasar serta wajib didahulukan. Sedangkan masalah utang masih bisa dinegosiasikan.
Menurutnya, ancaman bahwa layanan JKA dihentikan tanggal 11 November mendatang itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang tidak dapat diterima.
"Urusan teknis itu tanggung jawab penyelenggara pemerintah. Jangan kelalaian penguasa membuat pelayanan kesehatan rakyat dihentikan. Apapun alasannya, kami anggota DPR dan DPD RI asal Aceh menolak jika layanan JKA dihentikan," demikian Nasir Djamil.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mencapai ratusan miliar tersebut.
"Terkait anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA beberapa waktu lalu.
Baca juga: BPJS tegaskan tak ada pembayaran ganda peserta JKN dengan program JKA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Kami mendesak Pj Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan hal-hal teknis, jangan karena kelalaian kita membuat rakyat menderita," kata M Nasir Djamil, di Banda Aceh, Senin.
Untuk diketahui, sebelumnya BPJS Kesehatan telah menagih tunggakan iuran JKA ke Pemerintah Aceh yang lebih kurang sudah mencapai Rp761 miliar hingga Oktober 2023 lalu, hingga telah diberikan surat peringatan.
Baca juga: BPJS: Seluruh Faskes di Aceh bisa dilayani dengan NIK
Nasir menegaskan bahwa permasalahan iuran ke BPJS tersebut perlu diselesaikan karena berhubungan dengan kesehatan yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Forbes berharap agar surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Aceh dari BPJS Kesehatan hendaknya segera disikapi dengan langkah yang konkrit.
Menurut Nasir, permasalahan tersebut tidak sulit jika adanya kepedulian dan kemauan untuk menolong rakyat Aceh. Apalagi pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator pembangunan sumber daya manusia.
“Rakyat di bawah ingin layanan kesehatan melalui JKA tetap lancar. Karena itu prioritaskan untuk diselesaikan tanpa harus meninggalkan kekhawatiran dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Nasir Djamil juga mengingatkan Kementerian Kesehatan RI untuk tidak mengancam rakyat Aceh soal layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dihentikan pada 11 November ini.
Sebab, urusan penyelesaian kewajiban sesuai perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan merupakan hal teknis, bukan prinsip, dan layanan kesehatan adalah hal yang mendasar serta wajib didahulukan. Sedangkan masalah utang masih bisa dinegosiasikan.
Menurutnya, ancaman bahwa layanan JKA dihentikan tanggal 11 November mendatang itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang tidak dapat diterima.
"Urusan teknis itu tanggung jawab penyelenggara pemerintah. Jangan kelalaian penguasa membuat pelayanan kesehatan rakyat dihentikan. Apapun alasannya, kami anggota DPR dan DPD RI asal Aceh menolak jika layanan JKA dihentikan," demikian Nasir Djamil.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mencapai ratusan miliar tersebut.
"Terkait anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA beberapa waktu lalu.
Baca juga: BPJS tegaskan tak ada pembayaran ganda peserta JKN dengan program JKA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023