Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram (kg) dan menangkap bandar barang haram itu.

"Kedua pria (bandar) tersebut warga Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya diamankan bersama 10 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram pada Rabu (29/11)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua pengedar tiga kilogram ganja

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan terungkap peredaran 10 kilogram sabu berawal dari razia rutin personel di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kota Kualasimpang.
 

Ketika itu, kedua pria tersebut mengendarai sedan hitam dan dihentikan petugas yang sedang razia. Saat diperiksa, ditemukan di dalam sedan tersebut 10 bungkusan teh dengan aksara China. Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut ternyata sabu-sabu.

"Selanjutnya, kedua pria bersama mobil mereka kendarai bersama bungkusan teh tersebut diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang. Personel juga tidak mencatat detail identitas kedua pria tersebut," katanya.

Muhammad Iqbal Alqudusy mengapresiasi personel Satlantas Polres Aceh Tamiang yang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut bentuk kesigapan personel di lapangan.

"Atas nama pimpinan kepolisian, saya mengapresiasi personel Satlantas Polres Aceh Tamiang atas pengungkapan terhadap peredaran 10 kilogram sabu-sabu. Kami secepatnya memberikan penghargaan kepada personel tersebut," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap DPO pengedar 10,4 Kg sabu-sabu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023