Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan PSDKP Lampulo menangkap nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bom di perairan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

"Empat nelayan tersebut saat ini diamankan di Kantor PDSKP Lampulo di Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Kamis.

Sahono Budianto mengatakan penangkapan empat nelayan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (28/11).

Baca juga: KKP ajak masyarakat lestarikan sumber daya perikanan

Berdasarkan informasi tersebut, PSDKP Lampulo melaksanakan operasi pengawasan gabungan dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli KP Napoleon 045.

Dalam operasi tersebut, mendapati sebuah kapal motor dengan empat nelayan diduga sedang menangkap ikan menggunakan bom. Petugas langsung menghentikan aktivitas nelayan tersebut.

"Kemudian, petugas memeriksa kapal motor tersebut dan menemukan satu paket bom ikan dan satu set kompresor udara. Selanjutnya, kapal motor besar barang bukti lainnya dan empat nelayan tersebut dibawa ke Pelabuhan Perikanan Samudra Kutaraja," katanya.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dalam undang-undang tersebut disebut setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

"Ancaman pidana melakukan penangkapan ikan yang dilarang adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan tidak menangkap ikan yang merusak sumber daya perikanan dan kelautan," kata Sahono Budianto.

Baca juga: KKP terima hibah tanah dari Pemkab Aceh Barat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023