Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dengan pidana delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Uli Herman dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Suaidi Yahya mengikuti persidangan secara virtual dari rumahnya karena dalam keadaan sakit.
"Menuntut terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Baca juga: Pengadilan Tipikor gelar sidang lapangan kasus korupsi RS Arun
Selain eks Wali Kota Lhokseumawe tersebut, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yang juga eks Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, dengan hukuman 15 tahun penjara, hukuman denda Rp800 juta subsidair delapan bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti kerugian negara Rp44,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe pada rentang waktu 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Arun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
"Pengalihan kepemilikan tersebut ditujukan kepada terdakwa Hariadi. Padahal, tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset daerah. Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah daerah dirugikan mencapai Rp44,9 miliar," kata JPU menyebutkan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tahanan rumah kasus korupsi, jalani sidang dari rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Uli Herman dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Suaidi Yahya mengikuti persidangan secara virtual dari rumahnya karena dalam keadaan sakit.
"Menuntut terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Baca juga: Pengadilan Tipikor gelar sidang lapangan kasus korupsi RS Arun
Selain eks Wali Kota Lhokseumawe tersebut, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yang juga eks Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, dengan hukuman 15 tahun penjara, hukuman denda Rp800 juta subsidair delapan bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti kerugian negara Rp44,9 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe pada rentang waktu 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Sakit Arun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
"Pengalihan kepemilikan tersebut ditujukan kepada terdakwa Hariadi. Padahal, tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset daerah. Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah daerah dirugikan mencapai Rp44,9 miliar," kata JPU menyebutkan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tahanan rumah kasus korupsi, jalani sidang dari rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023