Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al Haythar menyatakan komitmen untuk menyelamatkan hutan Aceh melalui penetapan hutan adat mukim.

“Kita perjuangkan, kita selamatkan hutan Aceh melalui hutan adat mukim”, kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan SK penetapan hutan adat mukim Aceh seluas 22.549 hektare.

Tgk Malik mengatakan meskipun delapan hutan adat telah resmi diakui, ke depannya masih perlu perjuangan untuk mendorong pemerintah menetapkan hutan adat mukim di wilayah kemukiman lainnya di Aceh. 

Menurut dia, hal itu karena hutan adat Aceh masih memiliki tutupan hutan yang baik, sehingga perlu dijaga dan diselamatkan.

"Salah satu upaya kita dengan terus mendorong pemerintah melakukan penetapan hutan adat mukim," ujarnya. 

Sementara itu, Staf khusus Wali Nanggroe Aceh Rustam Effendi mengatakan keberhasilan penetapan hutan adat mukim tersebut perlu dibarengi dengan penguatan lembaga pemerintahan mukim di Aceh. 

Ia mengatakan Lembaga Wali Nanggroe terus berupaya agar lembaga mukim di Aceh hidup dan bermaruah kembali seperti masa dulu.

"Pemerintahan Mukim dan keistimewaan Aceh perlu terus kita jaga dan kuatkan. Ini kebanggaan dan maruah Aceh," kata Rustam. 
    
Dalam kesempatan ini, Sekretaris PRHIA USK yang juga ketua tim peneliti hutan adat Aceh, Teuku Muttaqin Mansur mengucapkan terima kasih kepada Wali Nanggroe Aceh atas dukungan dan kontribusinya terhadap penetapan hutan adat mukim di Aceh. 

Dirinya berharap, ke depannya Pemerintah Indonesia berkenan untuk menetapkan lagi 122 ribu hektare yang telah diidentifikasi layak menjadi hutan adat mukim. 

"Mohon berkenan perjuangan ini diteruskan dan mohon berkenan Wali Nanggroe mendukung upaya ini ke Pemerintah Pusat," demikian Teuku Muttaqin.

 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023