Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan Muhammed Amin (MA) warga etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) ke Indonesia pernah datang ke Aceh bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022.

"Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin.

Pada tahun itu Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara, menuju Dumai, Provinsi Riau. Kemudian ia juga berhasil menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan.

"Dan (Muhammed Amin, red) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan," kata Kombes Pol Fahmi.

Baca juga: Polisi tetapkan warga Rohingya di BMA sebagai tersangka penyeludupan orang, begini peranan pelaku

Setelah bekerja di Malaysia, lanjutnya, Muhammed Amin kemudian kembali ke camp pengungsian Cox's Bazar, di Bangladesh. Kemudian ia menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.

"Dia kembali ke Cox's Bazar, kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya) ini, termasuk anak-anak dan istri yang dibawa dan (10/12) kemarin terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang," ujarnya.
 

Pada saat pendaratan itu, menurut Kapolres, Muhammed Amin bersama seorang Rohingya lain berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya itu. Namun, kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Saat ini, Muhammed Amin telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kata Kombes Pol Fahmi, tersangka Muhammed Amin merupakan agen langsung yang membawa rombongan 137 etnis Rohingya, termasuk dirinya, ke Indonesia. Setiap warga etnis Rohingya itu harus membayar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang sebagai "tiket".

"Jadi tersangka MA mengumpulkan (uang dari warga Rohingya), kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di (video) dalam handphone yang bersangkutan (Muhammed Amin)," katanya.

Baca juga: Polisi: Tidak semua etnis Rohingya yang mendarat di Aceh pengungsi, begini motifnya

Menjadi agen yang membawa Rohingya ke Indonesia, kata Kapolres, keuntungan bagi tersangka Muhammed Amin yaitu dirinya bersama istri dan dua anaknya tidak dikenakan biaya atau gratis, untuk keluar dari camp Cox's Bazar Bangladehs dengan menumpangi kapal menuju Indonesia. 

"Jadi kapal (Rohingya) itu tidak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta taka atau sebesar Rp280 juta. Uangnya didapatkan dari mana, dari uang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia," ujarnya.

Hingga kini, selain Muhammed Amin dan beberapa orang saksi yang masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar itu masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.  Para Rohingya itu telah menerima berbagai penolakan masyarakat Aceh pasca pendaratan. Mulai dari warga Lamreh Aceh Besar, warga di kawasan Scout Camp Pramuka di Pidie, warga Ladong Aceh Besar hingga warga Kota Baru, Banda Aceh.
 

Polisi tetapkan satu tersangka penyelundup warga Rohingya ke Aceh

 

Baca juga: Polda Aceh ungkap penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia, kejahatan transnasional
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023