Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menetapkan lokasi Mal Pelayanan Publik di bekas Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, berlokasi di Kompleks Kantor Bupati di Perkantoran Suka Makmue.

“Dari beberapa tempat yang telah kita survei, lokasi bekas Kantor BKPSDM Nagan Raya layak untuk dibuat Mal Pelayanan Publik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, H Ardimartha di Suka Makmue, Selasa.

Sekda Ardimartha mengatakan, penyelenggaraan MPP oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Nagan Raya merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Ardimartha mengatakan dengan adanya MPP, masyarakat dapat memperoleh berbagai jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan dalam satu tempat, sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien.

Pihaknya berharap di Mal Pelayanan Publik tersebut, nantinya masyarakat yang ingin mendapatkan layanan publik, akan semakin mudah mengurus berbagai keperluan administrasi terkait layanan pemerintahan maupun layanan publik lainnya.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Muhammad Dahlan mengatakan, pembentukan Mal Pelayanan Publik, selain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021.

Menurutnya, pembentukan MPP tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Baca juga: Nagan Raya raih anugerah Parahita Ekapraya dari Kemen PPPA

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023