Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengusulkan sisa 130 honorer/tenaga harian lepas (THL) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia guna berkesempatan di angkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

“Ada 130 orang lagi sisa honorer yang belum jadi PPPK paruh waktu, saat ini sedang menunggu persetujuan Kemenpan,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh berharap ke-130 honorer/THL yang diusulkan tersebut nantinya dapat disetujui oleh pemerintah pusat menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, pada Jumat (6/2) pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh telah menyerahkan petikan surat keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.150 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat di halaman kantor bupati.

Baca: Keren, Pemkab Nagan Raya kumpulkan PBB-P2 Rp200 juta dari 2.150 PPPK paruh waktu

Bupati Teuku Raja Keumangan mengatakan penyerahan surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ia mengatakan penyerahan surat keputusan tersebut seiring dengan telah selesainya proses usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu di Kantor Regional XIII BKN Aceh, serta telah diterbitkannya SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Ada pun jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan tersebut sebanyak 2.150 orang terdiri atas tenaga guru sebanyak 406 orang, tenaga kesehatan 584 orang, dan tenaga teknis 1.160 orang.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh berharap amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Baca: Pemkab Nagan Raya minta PPPK peka dan respons keluhan masyarakat



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026