Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, meningkatkan sosialisasi kepada aparatur desa di daerah ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Salah satu program pencegahan korupsi yang kita lakukan terhadap dana desa yaitu melalui program Jaga Desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Djaka Bagus Wibisana didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis.

Menurutnya, program Jaga Desa yang selama ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya, sebagai upaya untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga: Kajari Nagan Raya silaturahmi dengan pekerja media

Hal ini merupakan upaya dari kejaksaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, kata Djaka Bagus Wibisana, selama ini pihaknya juga melakukan upaya pembinaan terhadap aparatur desa melalui Aparat Pengawasan Interen Pemerintahan (APIP) yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah guna melakukan pembinaan terhadap aparatur desa ketika adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Namun, apabila tidak bisa diselesaikan atau dilakukan pembinaan melalui APIP, maka kemudian temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, guna ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Djaka Bagus Wibisana mengimbau kepada setiap aparatur desa di seluruh Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar dapat melaksanakan setiap kegiatan dana desa sesuai dengan hasil musyawarah yang telah disepakati dalam musrenbang.

Ia meminta agar setia kegiatan yang dilaksanakan melalui dana desa, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan program yang ada, tidak fiktif, tidak melakukan mark up harga, tepat guna, tepat waktu, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

“Jadi, kami imbau kepada aparat desa agar dapat mempergunakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang ada, jangan fiktif dan jangan mark up,” pintanya.

Baca juga: Kejari Nagan Raya dukung pembuatan sertifikat tanah wakaf cegah konflik agraria

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023