Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, mendukung pembuatan sertifikat untuk tanah wakaf masyarakat di daerah itu, melalui pembuatan sertifikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Dengan adanya kolaborasi bersama ini, kami berharap meminimalisir permasalahan tanah di masyarakat, termasuk tanah wakaf,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib dalam keterangannya diterima wartawan di Suka Makmue, Selasa.
Seperti diketahui, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. PTSL bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Muib mengatakan persoalan sengketa pertanahan akan mulai terasa apabila para pemilik tanah wakaf tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Kejati Aceh prioritaskan program sertifikat tanah wakaf
Sehingga dengan adanya pembuatan sertifikat tanah wakaf, maka diharapkan potensi terjadinya persoalan di masyarakat dapat dihindari.
Menurutnya, kolaborasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan BPN Nagan Raya untuk mendukung pembuatan sertifikat tanah wakaf, merupakan kegiatan yang sangat sangat bermanfaat bagi masyarakat dan belum banyak dilakukan oleh daerah lain di Aceh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Shafwan mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya karena telah bersedia berkolaborasi dalam menyosialisasikan PTSL, dan juga membantu menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di Nagan Raya.
Menurutnya, selama proses kerjasama tersebut, pihaknya selama ini telah berhasil menyelesaikan sertifikasi delapan objek tanah wakaf di Kabupaten Nagan Raya.
Ada pun lokasi tanah wakaf yang sudah dibagikan sertifikat nya tersebut meliputi Desa Kula Tuha, Kubang Gajah, Padang Rubek, Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir dan Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue.
Shafwan menyebutkan saat ini terdapat ratusan PTSL yang telah didaftarkan oleh masyarakat Nagan Raya, yang kini dalam proses pengerjaan.
Baca juga: Pj Bupati: Pidie butuh masjid besar sebagai simbol kota santri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Dengan adanya kolaborasi bersama ini, kami berharap meminimalisir permasalahan tanah di masyarakat, termasuk tanah wakaf,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib dalam keterangannya diterima wartawan di Suka Makmue, Selasa.
Seperti diketahui, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. PTSL bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Muib mengatakan persoalan sengketa pertanahan akan mulai terasa apabila para pemilik tanah wakaf tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Kejati Aceh prioritaskan program sertifikat tanah wakaf
Sehingga dengan adanya pembuatan sertifikat tanah wakaf, maka diharapkan potensi terjadinya persoalan di masyarakat dapat dihindari.
Menurutnya, kolaborasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan BPN Nagan Raya untuk mendukung pembuatan sertifikat tanah wakaf, merupakan kegiatan yang sangat sangat bermanfaat bagi masyarakat dan belum banyak dilakukan oleh daerah lain di Aceh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Shafwan mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya karena telah bersedia berkolaborasi dalam menyosialisasikan PTSL, dan juga membantu menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di Nagan Raya.
Menurutnya, selama proses kerjasama tersebut, pihaknya selama ini telah berhasil menyelesaikan sertifikasi delapan objek tanah wakaf di Kabupaten Nagan Raya.
Ada pun lokasi tanah wakaf yang sudah dibagikan sertifikat nya tersebut meliputi Desa Kula Tuha, Kubang Gajah, Padang Rubek, Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir dan Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue.
Shafwan menyebutkan saat ini terdapat ratusan PTSL yang telah didaftarkan oleh masyarakat Nagan Raya, yang kini dalam proses pengerjaan.
Baca juga: Pj Bupati: Pidie butuh masjid besar sebagai simbol kota santri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023