Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan tiga imigran Rohingya jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyeludupan orang ke daerah tersebut dengan kedok pengungsi kemanusiaan.

"Ketiganya imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat.

Kapolres menyebutkan ketiga warga Rohingya tersebut masing-masing adalah Sirajul Islam (41), berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) berperan sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal. 

Baca juga: 180 pengungsi Rohingya terus dapat penolakan, dari DPRK Pidie kini terlantar di perbatasan Aceh Besar

Andy Rahmansyah mengatakan para tersangka tersebut merupakan rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekira pukul 03.45 WIB.
 
Diamankan Imigrasi Langsa

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dari 50 orang imigran Rohingya tersebut, tiga orang di antaranya diamankan Polres Aceh Timur dan empat orang lainnya diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.

Adapun yang diamankan pihak imigrasi yakni Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Ketiganya merupakan warga Bangladesh. 

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12) tersebut," kata Kapolres.

Baca juga: Polisi tetapkan warga Rohingya di BMA sebagai tersangka penyeludupan orang, begini peranan pelaku

Andy Rahmansyah mengatakan rombongan imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp42 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," kata Andy Rahmansyah.

Dalam kasus tiga tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Sedangkan barang bukti lain, sudah dibuang ke laut seperti telepon satelit.

Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia. Serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Andy Rahmansyah.
 

Warga Aceh Utara tolak pengungsi Rohingya, kapal-kapal lain merapat

 

Baca juga: Imigran Rohingya bayar Rp66 juta untuk naik kapal ke Indonesia, tujuan ke Malaysia

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023