Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang terduga penambang emas ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
“Terduga pelaku yang sudah kami tangkap ini berinisial AS, 31 tahun, beralamat di Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi di Aceh Barat, Rabu.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat ekskavator kuning, satu botol mini yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran warna kuning yang yang diduga emas. Kemudian dua lembar ambal asbuk warna hijau, serta satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.
Fachmi Suciandy menjelaskan penangkapan AS setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penambangan emas secara ilegal di kawasan Krueng Bajikan.
Polisi yang bergerak menuju ke lokasi, kemudian menemukan seorang terduga pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin.
“Selanjutnya petugas kepolisian menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fachmi menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat terduga pelaku AS dengan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Terduga pelaku AS terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Terduga pelaku yang sudah kami tangkap ini berinisial AS, 31 tahun, beralamat di Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi di Aceh Barat, Rabu.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat ekskavator kuning, satu botol mini yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran warna kuning yang yang diduga emas. Kemudian dua lembar ambal asbuk warna hijau, serta satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.
Fachmi Suciandy menjelaskan penangkapan AS setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penambangan emas secara ilegal di kawasan Krueng Bajikan.
Polisi yang bergerak menuju ke lokasi, kemudian menemukan seorang terduga pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin.
“Selanjutnya petugas kepolisian menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fachmi menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat terduga pelaku AS dengan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Terduga pelaku AS terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023