Singkil (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menetapkan pasangan calon  bupati dan wakil bupati terpilih Dulmusrid-Sazali pada sidang pleno di gedung Serbaguna Pulosarok, Singkil, Kamis.

Sidang pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Singkil Yarwin Adi Dharma didampingi anggota komisoner lainnya dan juga turut dihadiri Sekdakab Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109, Kejari Singkil, anggota DPRK Aceh Singkil, dan jajaran SKPK.

Yarwin Adi Dharma mengatakan, rapat pleno penetapan paslon  bupati dan wakil bupati terpilih itu pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada 3 April 2017.

Yarwin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil perselisihan suara calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil yang diajukan paslon Safriadi-Sariman Maret 2017 telah tuntas.

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Aceh Singkil hasil Pilkada 15 Februari lalu dari jumlah suara terbanyak 60.481suara sah.

Dari jumlah tersebut masing masing paslon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil mulai dari paslon nomor urut satu memperoleh 23.352 suara, nomor urut dua memperoleh 8.675 suara sah, nomor urut tiga memperoleh 26.000 suara sah dan nomor urut empat memperoleh 2.454 suara sah.

Acara penetapan pemenang bupati terpilih  berlangsung aman dan tertib. "Alhamdulillah, Pilkada Aceh Singkil akhirnya berlangsung aman dan sukses, hal ini membuktikan Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil, jauh dari zona merah," kata Yarwin penuh haru.

Kemudian dipenghujung acara, Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma menyerahkan berkas hasil keputusan berita acara disaksikan oleh para hadirin dan hadirat.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017