Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh menyebut sebanyak 10.200 warga daerah ibukota Provinsi Aceh itu telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), sebagai upaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang sudah melakukan aktivasi IKD di Banda Aceh sebanyak 10.200 orang atau 23,50 persen dari 43 ribu orang yang menjadi target IKD untuk tahap awal,” kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan, hingga kini warga Banda Aceh yang sudah melakukan perekaman Kartu Identitas Penduduk (KTP) elektronik mencapai 99,40 persen. Banda Aceh memiliki target IKD sebanyak 25 persen dari total warga wajib KTP sebanyak 172.827 orang. 

Untuk peningkatan aktivasi IKD pada 2024, lanjut dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari warga yang mendatang ke Kantor Disdukcapil saat mengurus pelayanan administrasi kependudukan, maupun melalui media sosial dan media lainnya.

“Kita juga melakukan jemput bola untuk aktivasi IKD ke kantor pemerintah dan rumah sakit. Karena tahap awal diutamakan kepada seluruh ASN, dan masyarakat, juga jemput bola ke sekolah-sekolah dan beberapa gampong untuk percepatan,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan Pemkot Banda Aceh memiliki komitmen yang kuat untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot memang sedang giat mengampanyekan penerapan IKD, yang merupakan terobosan dalam memasuki era digitalisasi kependudukan. Kata dia, pemerintah telah menerapkan penggunaan IKD sejak 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022. 

“IKD menjadi langkah nyata dalam menghadirkan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan publik, serta melindungi kepemilikan identitas kependudukan digital dari risiko pemalsuan dan kebocoran data,” ujarnya.

Dengan IKD, dia melanjutkan, setiap warga Banda Aceh dapat dengan mudah mengakses dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga digital. 

Tak hanya itu, berbagai dokumen lainnya seperti Kartu Vaksin COVID-19, NPWP, BPJS, hingga Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, dapat diakses secara otomatis melalui aplikasi IKD.

“Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, namun juga efektif, efisien, dan tentu saja menghemat anggaran,” katanya.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024