Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menemukan sebanyak 224 lembar surat suara pada Pemilu 2024 dalam keadaan rusak pada saat proses penyortiran dan pelipatan.
Pelaksana Tugas Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Besar Emil Wardana di Aceh Besar, Selasa, mengatakan surat suara rusak tersebut terdiri untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, dan DPR Aceh.
"Untuk DPR RI yang rusak sebanyak 92 lembar, DPD RI sebanyak 24 lembar, dan DPR Aceh sebanyak 108 lembar. Jadi, total surat suara rusak sebanyak 224 lembar," kata Emil Wardana menyebutkan.
Proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Aceh Besar berlangsung sejak 10 hingga 18 Januari 2024. Proses sortir lipat surat suara tersebut melibatkan sebanyak 150 petugas yang sebagian besarnya wanita paruh baya.
Baca juga: KIP Aceh Barat kerahkan 125 warga untuk lipat surat suara Pemilu 2024
Emil Wardana mengatakan untuk proses sortir lipat surat suara DPR RI berlangsung pada 10 hingga 12 Januari 2024 dengan jumlah 298.198 lembar. Dari hasil sortir lipat, sebanyak 298.106 lembar dalam kondisi baik dan 92 lembar rusak.
Kemudian, sortir lipat surat suara pemilihan calon anggota DPD RI berlangsung 13 hingga 14 Januari 2024. Surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 298.198 lembar dengan hasil sebanyak 298.174 dalam kondisi baik dan 24 lembar rusak.
"Serta surat suara pemilihan calon anggota DPR Aceh sebanyak 298.198 lembar. Dari hasil penyortiran ditemukan 108 lembar yang rusak dan 298.090 lembar dalam kondisi baik. Saat ini, proses sortir dan lipat surat suara masih berlangsung dengan pengawasan ketat," kata Emil Wardana.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Panwaslih perketat pengawasan lipat surat suara di Aceh Tenggara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Pelaksana Tugas Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Besar Emil Wardana di Aceh Besar, Selasa, mengatakan surat suara rusak tersebut terdiri untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, dan DPR Aceh.
"Untuk DPR RI yang rusak sebanyak 92 lembar, DPD RI sebanyak 24 lembar, dan DPR Aceh sebanyak 108 lembar. Jadi, total surat suara rusak sebanyak 224 lembar," kata Emil Wardana menyebutkan.
Proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Aceh Besar berlangsung sejak 10 hingga 18 Januari 2024. Proses sortir lipat surat suara tersebut melibatkan sebanyak 150 petugas yang sebagian besarnya wanita paruh baya.
Baca juga: KIP Aceh Barat kerahkan 125 warga untuk lipat surat suara Pemilu 2024
Emil Wardana mengatakan untuk proses sortir lipat surat suara DPR RI berlangsung pada 10 hingga 12 Januari 2024 dengan jumlah 298.198 lembar. Dari hasil sortir lipat, sebanyak 298.106 lembar dalam kondisi baik dan 92 lembar rusak.
Kemudian, sortir lipat surat suara pemilihan calon anggota DPD RI berlangsung 13 hingga 14 Januari 2024. Surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 298.198 lembar dengan hasil sebanyak 298.174 dalam kondisi baik dan 24 lembar rusak.
"Serta surat suara pemilihan calon anggota DPR Aceh sebanyak 298.198 lembar. Dari hasil penyortiran ditemukan 108 lembar yang rusak dan 298.090 lembar dalam kondisi baik. Saat ini, proses sortir dan lipat surat suara masih berlangsung dengan pengawasan ketat," kata Emil Wardana.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Panwaslih perketat pengawasan lipat surat suara di Aceh Tenggara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024