Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terkait pemindahan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari luar Aceh ke provinsi ujung barat Indonesia tersebut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka berinisial DS yang saat ini ditahan dalam perkara narkotika di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta.

"Kami bersurat kepada Kemenkumham untuk pemindahan penahanan tersangka DS ke Aceh. Pemindahan penahanan tersebut untuk memudahkan proses hukum terhadap DS dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa," kata Winardy.

Baca juga: Polda Aceh ungkap kronologi perdagangan kulit harimau sumatra

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan DS merupakan mantan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). DS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi beasiswa bersama SH, yang juga koordinator lapangan penyaluran beasiswa.

Winardy mengatakan untuk perkara DS bersama SH sudah dinyatakan P21. Namun, berkas perkara belum bisa dilimpahkan tahap dua karena tersangka DS masih ditahan di luar Aceh. 

"Dengan pemindahan penahanan DS ke Aceh, maka memudahkan penyidik untuk pelimpahan tahap dua, sehingga perkara yang bersangkutan bisa berproses di pengadilan," kata Winardy.
 

Menyangkut dengan sejumlah tersangka lainnya, Winardy mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan. Selain itu, penyidik Polda Aceh juga meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. 

"Dalam penanganan kasus ini, Polda Aceh juga melibatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk supervisi. Sebab, masih ada perbedaan pandangan hukum penyidik dengan kejaksaan dalam menangani kasus beasiswa tersebut," kata Winardy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DS, SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.

Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 32,1 kilogram sabu-sabu selama awal tahun 2024

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024