Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom memimpin langsung pemusnahan sekitar 22 ribu batang ganja, atau seberat 11 ton ganja basah, dengan cara dibakar di lahan seluas dua hektare di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Perhitungan 22 ribu pohon itu, kalau ditimbang itu kurang lebih 10 sampai 11 ton ganja basah dari tiga tempat,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom di Aceh Utara, Selasa.

Ia menjelaskan, sekitar 22 ribu batang ganja tersebut tersebar di tiga titik lokasi, dengan tinggi batang ganja yang bervariasi mulai 50 hingga 150 centimeter.

Baca juga: TNI gagalkan penyeludupan 75 kilogram ganja di Aceh Timur

Pemusnahan batang ganja dilakukan dengan cara dicabut, lalu kemudian dibakar. BNN turut melibatkan ratusan personel gabungan unsur TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Marthinus, pihaknya belum mengetahui status kepemilikan lahan tersebut. Apabila ke depan terbukti lahan itu bukan milik negara, dan memiliki sertifikat, maka pihaknya akan segera melakukan penyitaan lahan sebagai salah satu barang bukti.
 

Hingga saat ini, petugas masih memburu pelaku, mulai dari pemilik kebun maupun pekerja.

Ia menambahkan, dengan dilakukan pemusnahan ganja basah seberat 11 ton tersebut, maka BNN berhasil menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika.

“Jadi kita bisa dibayangkan, dari 10 ton ini jika kita tidak temukan dan (ganja) dibawa ke suatu tempat diperdagangkan secara gelap, bagaimana ini akan merusak secara fisik dan mental juga moral anak-anak bangsa kita,” ujarnya.

Oleh karenanya, BNN terus mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk memberi informasi terkait peredaran narkotika agar generasi Indonesia dapat terselamatkan dengan cepat.

Baca juga: Warga Aceh kurir 133 kilogram ganja dituntut hukuman mati di PN MedanBaca juga: BNN gagalkan pengiriman 80 kilogram ganja ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024