Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar memusnahkan sebanyak 2.790 buku nikah dan duplikat buku nikah keluaran lama yang sudah habis masa berlakunya.

"Dari 2.790 buku yang dimusnahkan,  1.104 pasang diantaranya merupakan buku nikah, dan 1.689 duplikat buku nikah," kata Kepala Kemenag Aceh Basar, Saifuddin, di Aceh Besar, Selasa.

Saifuddin mengatakan, pemusnahan buku nikah dan duplikat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi serta persetujuan dari Kanwil Kemenag Aceh.

Dirinya menuturkan, buku nikah dan duplikat yang dimusnahkan merupakan keluaran lama, sehingga harus dihapuskan dan diganti dengan yang terbaru.

"Penghapusan ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan layanan nikah di KUA, karena buku baru juga telah tersedia di masing-masing KUA," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan jajaran KUA di Aceh Besar untuk dapat memperbaiki layanan pernikahan dan penataan dokumen nikah secara baik.

"Kemenag Aceh Besar juga akan terus melakukan pembenahan dalam bidang penyelenggaraan kepenghuluan, serta pelestarian keluarga sakinah," demikian Saifuddin.



Baca juga: Kemenag Aceh Besar imbau warga hindari kebencian bersifat SARA dalam Pemilu

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024