Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di pasar tradisional Lambaro dan Keutapang oleh Dinas Koperasi, UKM setempat. 

"Tersangka berinisial M (52) yang merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM  dan Perdagangan Aceh Besar, ex officio  Ketua Satgas Pasar dinas tersebut," kata Kajari Aceh Besar, Basril, di Aceh Besar, Kamis.

Basril mengatakan, tersangka M (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Juli 2020 sampai Desember 2021.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe sebut kerugian negara pembangunan pasar rakyat Rp305 juta

Dalam kasus ini, tersangka menyalahgunakan 
kewenangan bersama saksi MS, MH, KH dan saksi MN. Di mana, mereka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari pemungutan dan penagihan retribusi pasar tersebut dengan baik.

"Mereka memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp381,4 juta," ujarnya.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Basril menuturkan, dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan 45 saksi dan sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh. 

Untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka, maka kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari, dan dititipkan ke Rutan Kelas 
II B Jantho. 

"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP," demikian Basril.

Baca juga: GeRAK laporkan korupsi pembangunan pasar ke KPK

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024