Tim gabungan Polres Sabang dan Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pembalakan hutan ilegal yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sabang AKBP Erwan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial JAS (42). Pelaku masuk DPO kepolisian sejak September 2023 karena diduga menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin.
"Pelaku JAS ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sabamg dan didukung tim Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di sebuah rumah di Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar," kata Erwan.
Baca juga: Dua pelaku pembalakan liar menyerahkan diri
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan penangkapan JAS berawal dari informasi pada Minggu (28/1). Masyarakat melaporkan keberadaan JAS di sebuah rumah kosong di Gampong Pasie.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung menyelidikinya. Setelah memastikan informasi tersebut benar, tim gabungan menangkap JAS tanpa perlawanan," kata Erwan.
Kapolres Sabang menyebutkan JAS ditetapkan sebagai tersangka penebangan kayu di hutan secara ilegal sejak dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan pada 31 Agustus 2023.
Tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Kini, tersangka JAS ditahan di Mapolres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Dan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memberantas praktik ilegal yang merusak hutan," kata Erwan.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pemodal pembalakan liar taman nasional
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kapolres Sabang AKBP Erwan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial JAS (42). Pelaku masuk DPO kepolisian sejak September 2023 karena diduga menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin.
"Pelaku JAS ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sabamg dan didukung tim Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di sebuah rumah di Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar," kata Erwan.
Baca juga: Dua pelaku pembalakan liar menyerahkan diri
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan penangkapan JAS berawal dari informasi pada Minggu (28/1). Masyarakat melaporkan keberadaan JAS di sebuah rumah kosong di Gampong Pasie.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung menyelidikinya. Setelah memastikan informasi tersebut benar, tim gabungan menangkap JAS tanpa perlawanan," kata Erwan.
Kapolres Sabang menyebutkan JAS ditetapkan sebagai tersangka penebangan kayu di hutan secara ilegal sejak dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan pada 31 Agustus 2023.
Tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Kini, tersangka JAS ditahan di Mapolres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Dan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memberantas praktik ilegal yang merusak hutan," kata Erwan.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pemodal pembalakan liar taman nasional
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024