Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar forum diskusi publik guna menyusun rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Aula Bappeda Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Penyusunan Perbup ini sebagai upaya menyusun pedoman petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun anggaran 2024,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Kamis.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa di setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun Anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp167.007.061.000,-.
Sedangkan alokasi dana gampong (ADG) sharing kabupaten sebesar Rp62.945.979.000,- yang diperuntukkan bagi 222 gampong (desa) di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Fitriany, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/Gampong, terdampak empat hal yang wajib diakomodir, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani.
Kemudian program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes bersama, sesuai potensi dan karakteristik desa.
Terkait BUMDes, Fitriany Farhas menegaskan masih ada BUMDes yang belum diberdayakan secara maksimal.
Menurut Fitriany, pemberdayaan BUMDes yang efektif dan berkelanjutan akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
“Melalui pemberdayaan BUMDes ini dapat menjadi sumber pendapatan desa yang mandiri, karena itu harus dikelola secara baik dan profesional,” ujarnya.
Fitriany berharap kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya agar nantinya dapat mempedomani Peraturan Bupati Nagan Raya tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2024.
"Semoga dengan berpedoman pada perbup tersebut, penggunaan dana desa dilakukan dengan tepat dan akurat demi kabupaten yang kita banggakan ini, sehingga menjadi lebih maju dan berkembang ke depannya," harap Fitriany.
Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius mengatakan dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD.
“Fokus penggunaannya pada 2024 telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, sementara untuk skala prioritasnya secara rinci juga telah tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan diskusi publik tersebut, bertujuan untuk memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk saling memberikan kontribusi dalam menggali dan menyamakan persepsi, serta memberikan masukan yang konstrukif dan positif terhadap rancangan Perbup tentang tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: RSUD Nagan Raya surati kontraktor terkait temuan kerugian negara Rp2,7 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penyusunan Perbup ini sebagai upaya menyusun pedoman petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun anggaran 2024,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Kamis.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa di setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun Anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp167.007.061.000,-.
Sedangkan alokasi dana gampong (ADG) sharing kabupaten sebesar Rp62.945.979.000,- yang diperuntukkan bagi 222 gampong (desa) di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Fitriany, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/Gampong, terdampak empat hal yang wajib diakomodir, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani.
Kemudian program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes bersama, sesuai potensi dan karakteristik desa.
Terkait BUMDes, Fitriany Farhas menegaskan masih ada BUMDes yang belum diberdayakan secara maksimal.
Menurut Fitriany, pemberdayaan BUMDes yang efektif dan berkelanjutan akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
“Melalui pemberdayaan BUMDes ini dapat menjadi sumber pendapatan desa yang mandiri, karena itu harus dikelola secara baik dan profesional,” ujarnya.
Fitriany berharap kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya agar nantinya dapat mempedomani Peraturan Bupati Nagan Raya tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2024.
"Semoga dengan berpedoman pada perbup tersebut, penggunaan dana desa dilakukan dengan tepat dan akurat demi kabupaten yang kita banggakan ini, sehingga menjadi lebih maju dan berkembang ke depannya," harap Fitriany.
Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius mengatakan dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD.
“Fokus penggunaannya pada 2024 telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, sementara untuk skala prioritasnya secara rinci juga telah tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan diskusi publik tersebut, bertujuan untuk memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk saling memberikan kontribusi dalam menggali dan menyamakan persepsi, serta memberikan masukan yang konstrukif dan positif terhadap rancangan Perbup tentang tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: RSUD Nagan Raya surati kontraktor terkait temuan kerugian negara Rp2,7 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024