Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau masyarakat yang ikut mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 agar tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. 

"Larangan ini berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023 yang mengatur tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum," kata Ketua KIP Abdya Iswandi di Blangpidie, Senin. 

Dalam peraturan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara. Petugas KPPS juga berhak melarang pemilih membawa handphone dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

Iswandi mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga sistem pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Ia juga menegaskan bahwa setiap pemilih tidak boleh memberitahukan kepada orang lain siapa yang telah dipilih di dalam bilik suara.

“Jadi berdasarkan regulasi tersebut jelas tertera bahwa setiap pemilih dilarang membawa handphone dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara, maka dari itu atas dasar aturan itu KIP Abdya tetap melarang bagi pemilih membawa handphone dan alat perekam ke dalam bilik suara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk memudahkan pemilih, KIP Abdya akan menginstruksikan petugas KPPS untuk menyiapkan tempat penitipan handphone dan alat perekam lainnya di setiap TPS. 

Dengan demikian, pemilih tidak perlu khawatir kehilangan barang-barangnya saat mencoblos di TPS. 

Ia berharap agar masyarakat pemilih dapat mematuhi larangan tersebut dan berpartisipasi dalam pemilu dengan baik. KIP Abdya mengimbau agar pemilih tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar dan menyesatkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan cerdas. Jangan sampai terprovokasi oleh berita-berita palsu atau hoaks yang dapat merusak suasana pemilu,” ujarnya.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024