Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Miryam S Haryani yang ditangkap di Jakarta, Senin.

Nasir dalam rilisnya yang diterima Antara di Banda Aceh, Senin, mengatakan perlindungan terhadap Miryam perlu diberikan untuk menghindarkannya dari tekanan.

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pihak lain," ujarnya.

Menurutnya, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya itu bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, dan sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," kata Nasir.

Politikus PKS asal Aceh itu menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.

"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan," kata dia.

Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat.

Tim Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Miryam S Haryani di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari. 
   
Miryam merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura yang disangkakan memberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017