Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zainal Abidin menyatakan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu!2024 secara berjenjang harus terus dikawal.
"Kami mengharapkan masyarakat terus memantau dan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang guna menghindari kecurangan," kata Zainal Abidin di Banda Aceh, Jumat.
Mantan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh itu, hasil rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut yang dinyatakan sah dan bukan sistem penghitungan suara secara daring atau online.
Baca juga: Uhuuuy, Perolehan suara Komeng tembus 700.000 meski baru pertama nyaleg
Menurut dosen Fakultas Hukum USK tersebut, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kemudian tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan tingkat nasional.
"Jadi, apabila terjadi perbedaan hasil antara rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dengan sistem daring, maka hasil yang dianggap sah ada secara manual atau berjenjang," kata Zainal Abidin.
Sistem penghitungan suara secara daring atau dikenal dengan aplikasi sirekap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membaca hasil penghitungan suara yang tercatat dalam Formulir C hasil plano yang dipotret.
Zainal Abidin mengatakan apabila terjadi ketidaksinkronan atau ada data yang tidak sama dalam aplikasi sirekap dengan Formulir C hal itu tentu bukan kesengajaan.
Dan ini bisa saja disebabkan kesalahan hitung atau pengisian jumlah suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan bisa juga karena kesalahan sistem.
"Jadi, apabila terjadi perbedaan jumlah data atau numerik suara dalam sirekap dengan Formulir C, tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan suara. Dan ini tentu diperbaiki oleh KPU," kata Zainal Abidin.
Oleh karena itu, Zainal Abidin mengajak masyarakat menunggu hasil proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang, sehingga hasil Pemilu 2024 tersebut benar-benar akurat.
"Dan yang paling penting adalah pengawasan dari masyarakat, sehingga indikasi kecurangan terhadap hasil pemilu bisa dicegah. Sebab, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang ini yang dinyatakan sah dari sistem penghitungan secara daring," kata Zainal Abidin.
Baca juga: Pj Bupati pantau input data hasil pemilu di tingkat kecamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kami mengharapkan masyarakat terus memantau dan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang guna menghindari kecurangan," kata Zainal Abidin di Banda Aceh, Jumat.
Mantan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh itu, hasil rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut yang dinyatakan sah dan bukan sistem penghitungan suara secara daring atau online.
Baca juga: Uhuuuy, Perolehan suara Komeng tembus 700.000 meski baru pertama nyaleg
Menurut dosen Fakultas Hukum USK tersebut, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kemudian tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan tingkat nasional.
"Jadi, apabila terjadi perbedaan hasil antara rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dengan sistem daring, maka hasil yang dianggap sah ada secara manual atau berjenjang," kata Zainal Abidin.
Sistem penghitungan suara secara daring atau dikenal dengan aplikasi sirekap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membaca hasil penghitungan suara yang tercatat dalam Formulir C hasil plano yang dipotret.
Zainal Abidin mengatakan apabila terjadi ketidaksinkronan atau ada data yang tidak sama dalam aplikasi sirekap dengan Formulir C hal itu tentu bukan kesengajaan.
Dan ini bisa saja disebabkan kesalahan hitung atau pengisian jumlah suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan bisa juga karena kesalahan sistem.
"Jadi, apabila terjadi perbedaan jumlah data atau numerik suara dalam sirekap dengan Formulir C, tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan suara. Dan ini tentu diperbaiki oleh KPU," kata Zainal Abidin.
Oleh karena itu, Zainal Abidin mengajak masyarakat menunggu hasil proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang, sehingga hasil Pemilu 2024 tersebut benar-benar akurat.
"Dan yang paling penting adalah pengawasan dari masyarakat, sehingga indikasi kecurangan terhadap hasil pemilu bisa dicegah. Sebab, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang ini yang dinyatakan sah dari sistem penghitungan secara daring," kata Zainal Abidin.
Baca juga: Pj Bupati pantau input data hasil pemilu di tingkat kecamatan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024