Banda Aceh (ANTARA) - Pj Wali Kota Langsa Syaridin menyatakan menolak menampung pengungsi Rohingya di Langsa karena sebelumnya datang dari Bireuen.
“Mereka diantar dari Bireuen dengan menggunakan bus pariwisata. Kenapa mereka diantar ke daerah lain? Jadi, diantar balik ke tempat mereka berangkat semula,” katanya.
Syaridin menilai tindakannya tidak menyalahi Perpres nomor 125. Karena menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bireuen yang seharusnya bertanggung jawab atas kaburnya para pengungsi Rohingya ke Langsa.
“Kalau menurut saya di Bireuen ditanyakan kenapa diantar ke daerah lain. Mereka bukan berasal dari Langsa ditolak ke daerah sana. Tetapi, dikembalikan ke Bireuen karena mereka dasar dari sana,” katanya.
Baca juga: Koalisi sipil sesalkan sikap Pemkot Langsa tolak rohingya
Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Azharul Husna, menyesalkan tindakan tersebut. Menurut dia, tindakan pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi.
Dia meminta Pemko Langsa mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dalam penanganan pengungsi Rohingya.
“Dengan aturan yang sudah ada, tidak sepantasnya Pemerintah Kota Langsa mengambil keputusan seperti yang terjadi hari ini,” kata Azharul Husna yang juga merupakan Ketua KontraS Aceh.
Sebelumnya, Pada Senin (17/2), sebanyak 93 pengungsi ditahan di depan Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, Kota Langsa.
Para pengungsi yang terdiri dari 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang digelar Polres Langsa, pada pukul 10.00 WIB.
Husna menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran Koalisi Masyarakat Sipil para pengungsi dijemput dari kawasan Kabupaten Bireuen dengan tujuan perjalanan menuju Pekanbaru.
Saat terjaring razia di Langsa, bus dan pengungsi ditahan di terminal tersebut selama 10 jam, tanpa melalui proses pendataan pengungsi oleh pihak berwenang yakni imigrasi dan kepolisian.
Baca juga: Polres Aceh Timur tetapkan empat WNA tersangka penyelundupan Rohingya
Sekitar pukul 20.00 WIB, pengungsi kembali dinaikkan ke dalam bus, kemudian dikembalikan ke lokasi awal penjemputan, sesuai hasil rapat pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah dan lembaga.
“Ironisnya, berbagai lembaga kemanusiaan tidak mendapatkan akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi,” katanya.
Husna berpendapat kondisi yang terjadi saat ini berlawanan dengan Perpres nomor 125. Dalam Pasal 18, 19, dan 20 ditegaskan, polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses pendataan untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.
“Bahkan Pasal 31 ayat (3) disebutkan, instansi pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan, terhadap pengungsi,” katanya.
Ia menilai tindakan keliru yang terjadi saat ini disebabkan karena buruknya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penanganan pengungsi
“Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri dipastikan tidak menjalankan fungsinya dalam mengoordinasikan penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut,” katanya.
Baca juga: Polres Langsa gagalkan pelarian 93 imigran etnis Rohingya