Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar menyarankan pemerintah setempat untuk melahirkan qanun (peraturan daerah) tentang pengukuran arah kiblat dan hisab rukyat.

"Qanun itu sangat penting supaya persoalan yang berkaitan dengan hisab rukyat di Aceh Besar dapat terselesaikan dengan baik," kata Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin, di Aceh Besar, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Saifuddin dalam coaching clinik terkait pengukuran arah kiblat bersama unsur Kemenag setempat, di Aceh Besar.

Saifuddin menyampaikan, sejauh ini masih terdapat masjid atau rumah ibadah di Aceh Besar yang belum tepat arah kiblatnya. Hal itu karena saat dibangun zaman dulu, pengukuran kalibrasinya belum seutuhnya ke Mekkah.

"Maka dari itu nanti kita coba koordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa di buat qanun tersebut agar bisa kita melibatkan unsur masyarakat setiap desa untuk mengikuti pendidikan falakiyah," ujarnya.

Kata Saifuddin, dengan dilahirkannya qanun, maka lebih memudahkan proses pengukuran arah kiblat dan pendidikan ilmu falakiyah bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi masalah yang muncul pada penentuan kiblat.

"Ini akan jadi salah satu cara masyarakat tidak lagi protes ketika ada masjid yang arah kiblat tidak sesuai saat kita sesuaikan, karena mereka sudah memiliki ilmu tentang arah kiblat," katanya.

Menurutnya, pengukuran arah kiblat yang bermuara pada ilmu falakiyah sangat penting, tetapi masih kurang dipahami masyarakat. Selain untuk menentukan awal bulan qamariyah, ilmu falakiyah juga membahas tentang arah kiblat yang kerap menimbulkan keraguan di tengah umat.

Selain itu, lanjut dia, dengan lahirnya qanun tersebut maka akan mempermudah sosialisasi dan pembinaan tentang hisab rukyat secara lebih luas. Apalagi MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang hal ini yaitu Fatwa Nomor 3 tahun 2018.

Baca juga: Kankemenag Aceh Besar ingatkan ASN tidak terlibat politik praktis

Dalam kesempatan ini, ia juga menyarankan kepada masjid atau rumah ibadah di Aceh Besar yang masih ragu dengan arah kiblat. Maka perlu dilakukan pengukuran kembali sehingga lebih tepat.

"Kita sarankan setiap masjid mengukur kembali arah kiblatnya agar sesuai dan pas. Kemenag Aceh Besar Insya Allah siap membantu selama ada permohonan," ujar Saifuddin.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Akhyar mengatakan, setelah coaching clinic ini, pihaknya segera membentuk tim falakiyah untuk wilayah Aceh Besar yang siap menangani persoalan pengukuran arah kiblat di masjid dan meunasah.

"Tim inilah yang akan turun kelapangan untuk menuntaskan masalah arah kiblat dan lain sebagainya. Insya Allah ke depan akan dilakukan pembinaan berkesinambungan agar keberadaan tim ini menjadi lebih kuat karena ditopang dengan ilmu pengetahuan," demikian M Akhyar.

Baca juga: Kemenag Aceh Besar musnahkan 2.790 buku nikah dan duplikat kadaluarsa

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024