Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Firdaus. Terpidana selaku pemilik lahan. Terpidana dieksekusi ke lapas guna menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman empat tahun  enam bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Firdaus dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sabang serta menghukum terdakwa Firdaus dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara 

"Selain pidana penjara, majelis hakim kasasi juga menghukum terpidana Firdaus membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Milono Raharjo menyebutkan.

Baca juga: Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PSM Sabang naik ke penyidikan

Majelis hakim juga menghukum terpidana Firdaus membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Uang yang dibayarkan tersebut dengan uang yang sudah disita Rp300 juta, sehingga kerugian negara yang harus dibayar Rp1,1 miliar lebih.

"Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda, maka dipidana penjara selama dua tahun enam bulan," katanya.

Dalam kasus ini, kata Milono Raharjo, jaksa penuntut umum juga sudah mengeksekusi terpidana lainnya atas nama Anas Farhuddin. Terpidana Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang pada 2020 dihukum empat tahun penjara.

"Terpidana juga dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi kedua terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah ini tidak bersamaan karena penyampaian relas petikan putusan Mahkamah Agung dalam waktu berbeda," kata Milono Raharjo.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.

Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar dan dilakukan pada tahun anggaran 2020. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar.

Baca juga: Kejari Sabang eksekusi terpidana korupsi tempat pembuangan sampah

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024