Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, memeriksa 16 orang saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi dari pihak terkait. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mengumpulkan keterangan dalam mengungkap siapa saja yang terlibat," katanya.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, Filman Ramadhan mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan pihak inspektorat guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang. Penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di badan usaha milik daerah tersebut.
"Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait penyertaan modal pada PT PSM tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang Muliana.
Pemerintah Kota Sabang melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yakni PT PSM sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut bermasalah.
Muliana mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen asli di Kantor BKPD Kota Sabang. Dokumen tersebut digunakan untuk pencairan dan pengusulan dana penyertaan modal kepada PT PSM.
"Selain di Kantor BPKD Kota Sabang, penggeledahan juga dilakukan ruang kerja Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Sabang. Di ruangan tersebut juga disita sejumlah dokumen terkait," kata Muliana.
Muliana mengatakan penyidik Kejari Sabang sudah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak mana yang menjadi tersangka.
"Tim penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan sesegera mungkin menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau tersangkanya. Penetapan siapa yang menjadi tersangka dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Muliana.
Baca juga: Kejari Sabang geledah BPKD terkait dugaan korupsi penyertaan modal Rp2,5 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi dari pihak terkait. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mengumpulkan keterangan dalam mengungkap siapa saja yang terlibat," katanya.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, Filman Ramadhan mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan pihak inspektorat guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang. Penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di badan usaha milik daerah tersebut.
"Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait penyertaan modal pada PT PSM tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang Muliana.
Pemerintah Kota Sabang melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yakni PT PSM sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut bermasalah.
Muliana mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen asli di Kantor BKPD Kota Sabang. Dokumen tersebut digunakan untuk pencairan dan pengusulan dana penyertaan modal kepada PT PSM.
"Selain di Kantor BPKD Kota Sabang, penggeledahan juga dilakukan ruang kerja Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Sabang. Di ruangan tersebut juga disita sejumlah dokumen terkait," kata Muliana.
Muliana mengatakan penyidik Kejari Sabang sudah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak mana yang menjadi tersangka.
"Tim penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan sesegera mungkin menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau tersangkanya. Penetapan siapa yang menjadi tersangka dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Muliana.
Baca juga: Kejari Sabang geledah BPKD terkait dugaan korupsi penyertaan modal Rp2,5 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024