Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan 26 lokasi pusat jajanan berbuka puasa Ramadhan 1445 Hijriah, yang letaknya tersebar di sejumlah titik strategis wilayah kota. 

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Senin, mengatakan sentra kuliner Ramadhan itu ditetapkan melalui surat keputusan wali kota Banda Aceh nomor 104 tahun 2024.

"Tujuannya agar lebih tertib dan menjaga tata kota," kata Amiruddin di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, lokasi penganan khusus Ramadhan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat, terutama para pedagang. 

"Warga pun bisa lebih mudah membeli penganan untuk berbuka puasa," katanya.

Di samping itu, Pemkot Banda Aceh juga menegaskan kepada penjual makanan dan minuman untuk memperhatikan kehigienisan dagangan. Harus halal, bersih, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

"Nanti kita juga akan turun langsung ke lapangan bersama BPOM dan pihak terkait untuk memastikan takjil di Banda Aceh aman dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Adapun 26 sentra kuliner Ramadhan 1445 Hijriah di Banda Aceh meliputi Jalan Tentara Pelajar, Jalan Tgk Dibaroh atau bekas bioskop Garuda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Daud Beureueh, Jalan T Nyak Arief, Jalan Tgk Chik Ditiro, Jalan Pocut Baren, Jalan T Hasan Dek, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan Sultan Iskandar Muda atau Sp 7 Ulee Kareng, Jalan Teuku Umar, Jalan Hasan Saleh, dan Jalan Tgk Imum Lueng Bata.

Kemudian Jalan HT Daudsyah atau Peunayong, Jalan Rama Setia, Jalan Hamzah Bendahara, Jalan Syiah Kuala, Taman Ratu Safiatuddin, Jalan Station H Dimurthala, Jalan T Iskandar, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan P Nyak Makam, Jalan Abd Rahman atau Jaya Baru, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Malikul Saleh.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024