Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan pihaknya tidak akan meloloskan dua orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, yang sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sebagai komisioner KIP periode 2024-2029 mendatang.
“Karena kesepakatan kita di komisi satu DPRK Nagan Raya sebelum uji kepatutan dan kelayakan, kami tidak akan meloloskan kandidat mana yang bermasalah baik secara etika atau ada masalah lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Abdul Rasyid kepada ANTARA, Jumat.
Seperti diberitakan, Ketua dan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, masing-masing Arif Budiman dan Rusli Gam serta Sekretaris KIP setempat Agus Mudaksir diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pengaduan ini disampaikan oleh Rahmad, warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh secara langsung ke DKPP Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24 Februari 2024 dengan nomor: 01-P/L-DKP/II/2024.
Baca juga: Ketua, komisioner dan Sekretaris KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP. Ada apa?
Informasi yang diperoleh, pengaduan terhadap dua komisioner KIP Nagan Raya Aceh tersebut tidak hanya terkait pemberian hadiah dalam kegiatan jalan Pemilu 2024.
Dua komisioner tersebut diadukan ke DKPP diduga mengintervensi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara langsung untuk meluluskan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) titipan seorang calon anggota legislatif dari sebuah partai nasional yang maju dalam Pileg 2024.
Teuku Abdul Rasyid menyebutkan, apa pun masalah yang dialami oleh kandidat peserta uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KIP Nagan Raya masa bakti 2024-2029, baik secara etika atau masalah lain, maka kemungkinan besar tidak bisa diluluskan sebagai calon komisioner penyelenggara Pemilu di daerah tersebut.
Ia mengatakan, komisi satu DPRK Nagan Raya, Aceh, saat ini telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 orang kandidat calon komisioner Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, masa bakti 2024-2029 mendatang.
Ada pun ke-15 calon komisioner yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut masing-masing Tantawi Usman, Mizwanur, Danda Runtala, Banta Sulaiman, Junaidi, Teuku Antoni, Faisal A Qubsy.
Kemudian Adam Sani, Subhan, Arif Budiman, Rusli Gam, Juni Safriadi, Muslem, Musliadi, serta Miza Irmawan.
Teuku Abdul Rasyid mengatakan dengan adanya pengaduan ke DKPP Republik Indonesia terhadap dua orang komisioner KPU/KIP Nagan Raya diduga terkait pelanggaran kode etik, maka akan menjadi pertimbangan khusus lembaga DPRK Nagan Raya.
Pihaknya menegaskan tidak ingin meloloskan kandidat yang bermasalah, karena hal ini akan menjadi marwah atau nama baik lembaga legislatif di daerah tersebut di mata masyarakat.
Ia menyebutkan, kandidat yang nantinya dinyatakan lulus akan menempati urutan satu sampai dengan lima, dan kandidat yang dinyatakan lulus cadangan berada di urutan enam hingga sepuluh.
Sedangkan kandidat yang berada di urutan 11-15, maka dianggap tidak lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Nanti akan kami urutkan masing-masing kandidat sesuai dengan hasil penilaian yang telah kami lakukan pada Rabu kemarin,” demikian Teuku Abdul Rasyid.
Baca juga: Ketua KPU divonis langgar kode etik gegara terima pendaftaran Gibran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Karena kesepakatan kita di komisi satu DPRK Nagan Raya sebelum uji kepatutan dan kelayakan, kami tidak akan meloloskan kandidat mana yang bermasalah baik secara etika atau ada masalah lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Abdul Rasyid kepada ANTARA, Jumat.
Seperti diberitakan, Ketua dan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, masing-masing Arif Budiman dan Rusli Gam serta Sekretaris KIP setempat Agus Mudaksir diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pengaduan ini disampaikan oleh Rahmad, warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh secara langsung ke DKPP Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24 Februari 2024 dengan nomor: 01-P/L-DKP/II/2024.
Baca juga: Ketua, komisioner dan Sekretaris KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP. Ada apa?
Informasi yang diperoleh, pengaduan terhadap dua komisioner KIP Nagan Raya Aceh tersebut tidak hanya terkait pemberian hadiah dalam kegiatan jalan Pemilu 2024.
Dua komisioner tersebut diadukan ke DKPP diduga mengintervensi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara langsung untuk meluluskan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) titipan seorang calon anggota legislatif dari sebuah partai nasional yang maju dalam Pileg 2024.
Teuku Abdul Rasyid menyebutkan, apa pun masalah yang dialami oleh kandidat peserta uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KIP Nagan Raya masa bakti 2024-2029, baik secara etika atau masalah lain, maka kemungkinan besar tidak bisa diluluskan sebagai calon komisioner penyelenggara Pemilu di daerah tersebut.
Ia mengatakan, komisi satu DPRK Nagan Raya, Aceh, saat ini telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 orang kandidat calon komisioner Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, masa bakti 2024-2029 mendatang.
Ada pun ke-15 calon komisioner yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut masing-masing Tantawi Usman, Mizwanur, Danda Runtala, Banta Sulaiman, Junaidi, Teuku Antoni, Faisal A Qubsy.
Kemudian Adam Sani, Subhan, Arif Budiman, Rusli Gam, Juni Safriadi, Muslem, Musliadi, serta Miza Irmawan.
Teuku Abdul Rasyid mengatakan dengan adanya pengaduan ke DKPP Republik Indonesia terhadap dua orang komisioner KPU/KIP Nagan Raya diduga terkait pelanggaran kode etik, maka akan menjadi pertimbangan khusus lembaga DPRK Nagan Raya.
Pihaknya menegaskan tidak ingin meloloskan kandidat yang bermasalah, karena hal ini akan menjadi marwah atau nama baik lembaga legislatif di daerah tersebut di mata masyarakat.
Ia menyebutkan, kandidat yang nantinya dinyatakan lulus akan menempati urutan satu sampai dengan lima, dan kandidat yang dinyatakan lulus cadangan berada di urutan enam hingga sepuluh.
Sedangkan kandidat yang berada di urutan 11-15, maka dianggap tidak lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Nanti akan kami urutkan masing-masing kandidat sesuai dengan hasil penilaian yang telah kami lakukan pada Rabu kemarin,” demikian Teuku Abdul Rasyid.
Baca juga: Ketua KPU divonis langgar kode etik gegara terima pendaftaran Gibran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024